Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam proyek sustainable fishery resource management and utilization yang pada tahun ini mengangkat tema tentang koperasi perikanan.
Program teknis ini meliputi workshop, pre-departure meeting, training di Jepang selama 2 minggu, dan post-training workshop.
“Program kerja sama ini merupakan pelatihan untuk sumber daya manusia yang menangani koperasi sektor kelautan dan perikanan nasional agar bisa belajar dari Jepang untuk mewujudkan koperasi nasional yang lebih mandiri,” kata Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Nilanto Perbowo melalui keterangan pers, Jumat (26/7/2019).
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) ada sekitar 2.884 koperasi perikanan di Indonesia per 2018 yang meliputi 2.802 unit skala usaha mikro, 69 unit skala usaha kecil 69, dan 13 unit skala usaha menengah.
Jumlah koperasi perikanan ini mengisi 2,09 persen dari sekitar 138.140 unit jumlah seluruh koperasi yang ada di Indonesia. Dari 2.802 koperasi perikanan, hanya sekitar 58 persen atau 1.687 yang aktif. Adapun yang mempunyai nomor induk koperasi (NIK) hanya sekitar 271 unit.
Menurut Nilanto, jika koperasi perikanan yang ada dikelola dengan baik, akan memberikan kontribusi besar terhadap iklim usaha industri sektor kelautan dan perikanan nasional.
“Kami menginginkan koperasi perikanan kita bisa lebih mapan dengan manajemen yang profesional guna mendukung usaha-usaha di sektor kelautan dan perikanan nasional. Oleh karenanya, kami mengarah pada koperasi Jepang, dalam hal ini Fisheries Cooperative Association (FCA) yang memang sudah berhasil mengembangkan koperasi perikanan di sana,” tuturnya.
Nilanto menyatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) kelautan dan perikanan (KP), utamanya bagi para personil yang memiliki potensi untuk memberikan sumbangsih dalam pembangunan koperasi sektor KP di Indonesia.
Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan dan memperbaiki berbagai sistem pada lembaga koperasi perikanan.
“Program ini merupakan kesempatan baik bagi para stakeholders koperasi sektor KP untuk membahas bagaimana mengupayakan usaha bersama antara pemerintah dan stakeholders dalam mengembangkan koperasi sektor KP yang dapat menjadi salah satu pilar kesejahteraan ekonomi pembangunan KP,” tegasnya.
JICA Fisheries Policy Adviser Nomura Ichiro menjelaskan bahwa koperasi perikanan di Jepang atau FCA sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) tentang FCA tahun 1948.
Undang-undang ini bertujuan mempromosikan pengembangan sistem koperasi nelayan/pembudi daya dan pengolah hasil perikanan, meningkatkan produktivitas dan status sosial ekonominya, serta berkontribusi pada perekonomian nasional negara Jepang.
Nomura juga menjelaskan bahwa fungsi utama dari FCA untuk aktivitas ekonomi meliputi bisnis pemasaran ikan mulai dari transportasi, pengolahan, serta penyimpanan dan penjualan hasil tangkapan ikan dan produk lainnya.
Terdapat juga bisnis simpan pinjam yang menyediakan pinjaman untuk biaya usaha dan hidup para anggotanya.
Selain itu, FCA juga melakukan bisnis pengadaan dengan menyediakan pasokan yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha (alat tangkap/peralatan lainnya, suku cadang, es dan bahan bakar) atau biaya hidup para anggotanya.
“Operasional fasilitas umum di pelabuhan perikanan juga dikelola oleh FCA," ujarnya.
Selain aktivitas ekonomi, FCA juga menjalankan fungsi aktivitas nonekonomi meliputi perancangan rencana pengelolaan perikanan, pemantauan dan pengawasan, serta pemulihan sumber daya perikanan.