Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020, BPTJ Bangun Underpass di Perlintasan Sebidang Bojong Gede

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada 2020.
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara
Pengendara sepeda motor melewati perlintasan sebidang tidak resmi jalur rel kereta di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/6). PT. KAI berkoordinasi dengan Pemda dan aparatur setempat akan menutup semua perlintasan sebidang di jalur kereta api secara bertahap./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede, Kabupaten Bogor pada 2020.

Saat ini, BPTJ melakukaan pernyempurnaan desain teknis agar underpass tersebut dapat dibangun secara maksimal sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

Sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan PP No.6/2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian tidak boleh ada perlintasan antara jalan dan rel kereta api dalam bentuk perlintasan sebidang.

Edi Nursalam Direktur Prasarana BPTJ Kemenhub menuturkan seluruh perlintasan harus dibuat tidak sebidang melalui underpass atau flyover, atau jika tidak memungkinkan untuk tidak sebidang tersebut harus ditutup.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengupayakan pembangunan perlintasan tidak sebidang untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangannya. Namun, ketika pemerintah daerah memiliki keterbatasan maka dapat mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat.

"Kali ini pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam bentuk  membangun underpass untuk menghilangkan perlintasan sebidang di Jalan Raya Bojong Gede," kata Edi dalam keterangan resmi, Jumat (26/7/2019).

Setelah pembangunan selesai dilaksanakan nantinya aset akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, dengan demikian operasional dan pemeliharaan underpass tersebut menjadi kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, dia menambahkan proses realisasi pembangunan underpass tersebut akan didahului dengan MoU antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan BPTJ, dimana Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan kewenangan pembangunan underpass di Jalan Raya Bojong Gede kepada Pemerintah Pusat (BPTJ).

Edi menegaskan dalam proses menuju pembangunan, Pemerintah Kabupaten Bogor berkewajiban untuk menyiapkan lahan, termasuk melakukan pembebasan tanah apabila diperlukan.

“Kunjungan lapangan yang kami lakukan saat ini diantaranya juga untuk melihat kondisi lapangan dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu dilakukan agar penyempurnaan desain yang saat ini sedang berjalan benar-benar maksimal," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper