Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah optimistis Indonesia masih berpeluang bebas dari pengenaan bea masuk imbalan sementara (BMIS) dan bea masuk antisubsidi (BMAS) atas produk biodiesel yang diekspor ke Uni Eropa (UE).
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan, pemerintah dan pelaku usaha biodiesel Indonesia masih memiliki waktu hingga akhir Agustus 2019, untuk menyampaikan pembelaan mengenai tuduhan pengenaan subisidi ekspor biodiesel.
Pembelaan itu harus diajukan sebelum akhirnya UE resmi membelakukan BMIS mulai 6 September. Adapun, besaran BMIS yang diusulkan oleh Komisi Eropa berkisar antara 8%—18%. “Kita masih punya kesempatan untuk memberikan pembelaan, bahkan hingga nanti pada awal Januari 2019 sebelum BMAS definitif mulai diberlakukan pada 4 Januari 2019. Jadi kita masih bisa mereduksi besaran bea masuk dan bahkan bebas dari pengenaan tarif itu,” jelasnya di kantor Kemendag, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga
Indonesia, lanjutnya, berpotensi mengulang keberhasilan pada 2013 ketika UE akhirnya menghentikan penyelidikannya untuk mengenakan BMAS terhadap biodiesel RI.
Kala itu, RI berhasil membuktikan bahwa tudingan mengenai pemberian subsidi oleh pemerintah Indonesia terhadap biodiesel yang diekspor, tidak benar.