Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) mengusulkan adanya perluasan cakupan dalam aturan terkait dengan transshipment atau alih muatan di tengah laut ilegal yang termasuk dalam tindak illegal, unreported, unregulated fishing (IUU Fishing).
Direktur Eksekutif MDPI Saut Tampubolon menyatakan saat ini yang jadi fokus dalam upaya pengentasan IUU Fishing masih sebatas hasil tangkapan, bagaimana cara penangkapan ikan dilakukan, dan adanya potensi pelanggaran izin menangkap atau wilayah tangkapan. Padahal, dalam skala lebih luas ada banyak hal yang menyokong berlangsungnya kegiatan transshipment dan IUU Fishing seperti kebutuhan logistik, suplai bahan bakar dan makanan yang mengalir lancar ke kapal-kapal pelaku transshipment dan IUU Fishing.
“Kalau ini enggak dilarang ya susah juga. Enggak efektif [larangan] transshipment-nya,”kata Saut kepada Bisnis, Selasa (23/7).
Dia berharap perluasan cakupan larangan transshipment hingga ke sisi pemutusan suplai bahan bakar, makanan dan kebutuhan logistik lain untuk kapal-kapal pelaku alih muatan ilegal ini bisa dimasukkan ke dalam rekomendasi dokumen Blue Paper 15 terkait dengan IUU Fishing yang saat ini tengah dibahas dan akan dibawa ke high level panel (HLP).
Dengan demikian, akan semakin banyak negara-negara yang memahami dan mengadopsi perluasan larangan tersebut. Pasalnya, jika nanti negara-negara lain ikut mengadopsi perluasan aturan larangan transshipment ilegal ini, diharapkan kerja sama antar negara dalam menindak pelaku transshipment ilegal bisa lebih mudah.
“Misalnya katakanlah, kalau ada kapal Vietnam ketahuan [melakukan] IUU Fishing, Pemerintah Vietnam harus membantu negara yang melapor [untuk] mengakses orangnya siapa,” jelasnya.
Baca Juga
Di Indonesia sendiri, praktik IUU Fishing telah lama di larang, khususnya alih muatan di tengah laut ke kapal-kapal berukuran raksasa di atas 200 gross ton (GT). Di samping itu, penggunaan kapal-kapal penangkap ikan di atas 150 GT dan kapal pengangkut di atas 200 GT pun sudah tidak diperbolehkan.
Adapun praktik alih muat kapal yang diperbolehkan di Indonesia saat ini adalah dari kapal penangkap ikan lokal ke kapal pengangkut lokal yang disertai dengan berbagai ketentuan seperti pembatasan jumlah kapal penangkap yang bisa memindahkan muatannya ke satu kapal pengangkut yang sama.
Praktik ini sendiri mendapat kritik dari berbagai pihak lantaran kecilnya ukuran kapal yang diizinkan untuk menangkap dan mengangkut ikan serta adanya batasan atas jumlah kapal pengangkut yang bisa menerima ikan dari kapal penangkap.