Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

RUMAH MEWAH : Di Pondok Indah, Harga Segini Paling Diminati

Pengembangan kawasan Pondok Indah sejak awal memang ditujukan untuk menjadi suatu kawasan elite dengan tanah untuk hunian tapak yang dijual berukuran besar dan mahal, tentunya.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 24 Juli 2019  |  08:47 WIB
RUMAH MEWAH : Di Pondok Indah, Harga Segini Paling Diminati
Pondok Indah Mal - pondokindahgroup.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kawasan perumahan elite Pondok Indah mulai mendapat angin segar dari adanya pelonggaran pajak hunian mewah untuk rumah berharga sampai dengan Rp10 miliar.

Vice President Director PT Metropolitan Kentjana Tbk. Jeffry Tanudjaja mengatakan bahwa dengan adanya keringanan pajak untuk hunian mewah bisa membantu meningkatkan animo masyarakat untuk membeli rumah mewah.

“Memang kenaikan transaksinya belum signifikan, tapi ada. Mudah-mudahan, selain relaksasi pajak, dengan adanya rencana penurunan suku bunga KPR/KPA [kredit pemilikan rumah/apartemen] akan mendukung pembelian properti mewah juga,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/7/2019).

Jeffry mengatakan bahwa Pondok Indah dikatakan sebagai kawasan elite karena memang sudah tersedia beragam fasilitas seperti rumah sakit, perkantoran, hotel, mal, pusat kebugaran, pusat hiburan di satu lokasi terintegrasi.

Kemudian, untuk harga properti, paling banyak diminati, kata Jeffry, masih di kisaran harga Rp9 miliaran ke atas seperti di apartemen Amala.

Adapun, pengembangan kawasan Pondok Indah sejak awal memang ditujukan untuk menjadi suatu kawasan elite dengan tanah untuk hunian tapak yang dijual berukuran besar dan memang mahal.

Untuk pasarnya, Jeffry yakin, akan terus ada, terutama setelah ada kebijakan dari pemerintah.

Jika melihat beberapa laman penjualan properti daring, Bisnis mencatat di Pondok Indah rata-rata harga rumah tapak yang dijual harganya sudah di atas Rp8 miliar untuk ukuran 200 meter persegi. Bahkan hingga di atas Rp50 miliar untuk hunian yang premium, misalnya, seperti yang dilengkapi dengan kolam renang.

Adapun, rumah yang harganya di bawah Rp5 miliar biasanya berada di dalam klaster atau apartemen dua kamar tidur berukuran kompak sekitar 60 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

rumah mewah pondok indah relaksasi aturan
Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top