Bisnis.com, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air diperkirakan baru rampung pada Agustus 2019 atau setelah masa reses yang berlangsung 2 pekan.
Pasal yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya air oleh pihak swasta menjadi pembahasan yang sengit.
Anggota Panitia Kerja RUU SDA Bambang Haryo mengatakan bahwa panitia kerja (panja) masih perlu melakukan pembahasan lebih lanjut karena belum ada mufakat terkait dengan pemanfaatan SDA untuk industri air minum.
Dia menambahkan bahwa suara panja terbelah antara pihak yang ingin SDA sepenuhnya dikuasai negara dengan pihak yang berpendapat kerja sama dengan swasta dibolehkan.
"Perizinan enggak boleh sewenang-wenang. Jumlah air yang mereka gunakan harus seketat mungkin dan harus diatur di undang undang bukan aturan turunan," jelas Bambang, Rabu (24/7/2019).
Dalam draf RUU SDA Pasal 51, izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari harus diberikan kepada badan usaha milik negara, daerah atau desa penyelenggara SPAM. Air minum yang dinaksud adakah produk air minum dari penyelenggaraan SPAM, bukan air minum dalam kemasan produk manufaktur.
Sementara itu, keterlibatan swasta dalam industri air minum bisa dilakukan lewat kerja sama dengan badan usaha milik negara, daerah, atau desa dengan jangka waktu tertentu.
Kerja sama bisa dilakukan lewat pembentukan perusahaan patungan maupun partisipasi modal masing-masing pihak.
Bambang menuturkan bahwa pembahasan terkait pasal-pasal alot bakal ditentukan lewat pemungutan suara.
Dia menyebutkan bahwa pemungutan suara bakal digelar pada pertemuan Panja RUU SDA pada pertengahan Agustus 2019 atau setelah masa reses. Yang jelas, pengesahan RUU SDA menjadi undang undang diharapkan bisa terealisasi sebelum Oktober 2019.
Penyusunan RUU SDA ditunggu banyak pihak setelah pada 2015 Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan UUD 1945.
Enam peraturan pemerintah yang menjadi aturan pelaksana UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan arahan konstitusi. Pembatalan UU SDA Tahun 2004 membuat MK menghidupkan kembali UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya undang undang baru.