Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Air Minum Dalam Kemasan Khawatir RUU SDA

Jika beleid tersebut terbit maka akan mematikan industri AMDK lantaran ada pasal yang menyebutkan bahwa izin pengelolaan air akan tidak diterbitkan lagi.
Ilustrasi air minum/Reuters-Lucy Nicholson
Ilustrasi air minum/Reuters-Lucy Nicholson

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dinilai dapat merugikan sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK).

Asosiasi Perusahaan Air Dalam Kemasan (Aspadin) menyatakan penyamaan air pipa dan AMDK adalah sebuah kekeliruan jika tujuannya untuk menghadirkan ketersediaan air minum bagi seluruh masyarakat.

Pasalnya, asosiasi memproyeksikan harus ada tambahan sekitar 1 triliun—2 triliun liter air minum untuk memenuhi ketersediaan air minum. Padahal industri AMDK hanya menyerap sekitar 30 miliar liter per tahunnya.

Ketua Umum Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2012 menunjukkan air yang dikonsumsi oleh rumah tangga adalah 6,4 triliun liter air per tahun. Adapun, industri AMDK hanya menggunakan 0,06% atau 18 miliar liter air dari total kebutuhan industri sejumlah 27,7 triliun liter per tahun.

“Di negara-negara yang [ideologinya] ekstrem kiri itu pakai swasta [pemenuhan air bersihnya]. AMDK kan produk lifestyle,” ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Rachmat mengatakan pelolosan beleid tersebut akan mematikan industri AMDK lantaran ada pasal yang menyebutkan bahwa izin pengelolaan air akan tidak diterbitkan lagi. Selain itu, industri AMDK juga akan dinasionalisasi mengingat ada pasal yang menyebutkan industri pengusaha air harus berkolaborasi atau bekerja sama dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Menurut Rachmat, nasionalisasi industri AMDK akan memberikan citra buruk bagi pemerintah di mata internasional. Pasalnya, industri AMDK tidak diperuntukkan bagi hajat hidup orang banyak melainkan segelintir orang.

Selain itu, Rachmat menilai pelolosan beleid tersebut juga akan membuat investasi yang sudah tertanam di dalam negeri berpotensi kabur. Pasalnya, pilihan industri AMDK pasca penerbitan aturan tersebut hanya dua yakni mati atau ternasionalisasi.

Pihaknya telah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai cara terakhir jika peraturan tersebut disahkan. Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan industri AMDK jika aturan tersebut terbit adalah mengomunikasikan ke masyarakat mengenai peraturan terebut dan melepas sebagian besar tenaga kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper