Bisnis.com, JAKARTA — Meski berpeluang besar memenangi lelang proyek jembatan tol Balikpapan—Penajam Paser Utara karena sebagai pemrakarsa memiliki hak menyamakan penawaran, PT Waskita Toll Road tetap mengikuti semua proses dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Corporate Secretary PT Waskita Toll Road Alex Siwu mengatakan bahwa proses tender sedang berjalan dan pihaknya mengikuti tahap prakualifikasi yang selanjutnya keputusan pemenang akan dievaluasi oleh Kementerian PUPR.
"Setelah lolos prakualifikasi baru akan dilakukan penyampaian penawaran, kemudian dievaluasi oleh Kementerian PUPR, selanjutnya penetapan pemenang oleh Menteri PUPR," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/7/2019).
Proyek jembatan tol Balikpapan—Penajam Paser Utara atau dikenal sebagai jembatan tol Teluk Balikpapan sepanjang 7,60 kilometer merupakan prakarsa dari Waskita Toll Road.
Meski menyandang status sebagai pemrakarsa, anak perusahaan PT Waskita Karya Tbk. itu tetap harus mengikuti lelang investasi. Namun, pemrakarsa memiliki hak istimewa dalam pelelangan yakni hak menyamakan penawaran atau right to match sehingga peluang memenangi lelang amat besar.
Direktur Utama Waskita Toll Road Herwidiakto sebelumnya mengatakan bahwa konstruksi jembatan tol Balikpapan—Penajam bisa berjalan mulus karena tidak memerlukan lahan dalam jumlah besar.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, luas lahan yang diperlukan untuk pembangunan proyek ini mencapai 41,10 hektare, sedangkan investasi proyek itu tercatat Rp15,53 triliun.
Waskita Toll Road tidak sendirian dalam pembangunan jembatan tol pertama di Kalimantan itu. Perusahaan itu menggandeng pemerintah daerah, yakni Pemprov Kalimantan Timur, Pemkot Balikpapan, dan Pemkab Penajam Passer Utara. Waskita Toll Road menggenggam saham 60 persen, sedangkan sisanya dimiliki pemerintah daerah.
Berdasarkan pengumuman Badan Pengatur Jalan Tol, badan usaha yang berminat untuk ikut pelelangan jembatatan Teluk Balikpapan memiliki waktu hingga 29 Agustus 2019 untuk melakukan pendaftaran dan mengambil dokumen prakualifikasi.
Dokumen tersebut harus diambil oleh direktur utama perusahaan atau pihak yang diberi kuasa oleh direktur utama. Penjelasan terkait dengan dokumen prakualifikasi bakal dilakukan pada 30 Juli 2019 mendatang di Gedung Bina Marga, Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.