Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kalah Gugatan di WTO, Impor Ayam Ras Tak Terhindarkan

Meskipun kalangan peternak mandiri ayam ras dalam negeri telah melayangkan penolakan impor ayam ras dari Brasil, hal tersebut dinilai tak bisa dihindari lagi.
Iim Fathimah Timorria
Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 22 Juli 2019  |  10:43 WIB
Kalah Gugatan di WTO, Impor Ayam Ras Tak Terhindarkan
Ayam broiler - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Meskipun kalangan peternak mandiri ayam ras dalam negeri telah melayangkan penolakan impor ayam ras dari Brasil, hal tersebut dinilai tak bisa dihindari lagi.

Dewan Pembina Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Sigit Prabowo menyatakan potensi masuknya impor ayam ras dari negara lain merupakan suatu yang tak bisa dihindari menyusul kekalahan Indonesia atas gugatan yang diajukan Brasil di WTO. Melihat hal ini, Sigit menilai perlu ada kerja bersama antara industri dan peternak mandiri untuk membangun gerakan efisiensi nasional. 

“Indonesia jelas sudah dua kali kalah di WTO, secara otomatis kita tidak bisa menghindari keputusan itu. Mau tidak mau ayam impor bisa masuk dan bersaing secara kompetitif,” ujarnya, baru-baru ini.

Sigit menyebutkan harga jagung yang masih mahal dan imbasnya ke harga pakan merupakan salah satu faktor utama yang mengakibatkan produksi ayam ras dalam negeri tak bisa seefisien ayam impor. Hal ini diikuti pula dengan harga bibit ayam alias day old chick yang juga mahal.

“Persaingan ini nantinya yang bisa menghadapi adalah yang besar. Mereka punya pabrik pakan sendiri, breeding sendiri. Jadi tanpa mencari untung di penjualan broiler atau livebird mereka sudah untung di pakan,” tuturnya.

Dalam surat yang ditujukan terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tertanggal 17 Juli lalu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Singgih Januratmoko menyatakan keprihatinan atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyebutkan bahwa Indonesia telah melanggar empat gugatan Brasil mengenai importasi ayam ras beserta turunannya. 

Adapun empat pelanggaran yang termaktub dalam laporan panel yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada 22 November 2017 itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan. 

“Ini menandai bahwa langkah pemerintah Indonesia untuk menahan masuknya daging ayam impor semakin berat,” tulis Singgih dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Sidang WTO unggas peternak ayam
Editor : Lucky Leonard

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top