Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan peternak mandiri ayam ras dalam negeri melayangkan penolakan menyusul potensi impor ayam ras dari Brasil yang kembali mengemuka belakangan ini.
Dalam surat yang ditujukan terhadap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tertanggal 17 Juli lalu, Ketua Umum Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Singgih Januratmoko menyatakan keprihatinan atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang menyebutkan bahwa Indonesia telah melanggar empat gugatan Brasil mengenai importasi ayam ras beserta turunannya.
Adapun empat pelanggaran yang termaktub dalam laporan panel yang diadopsi Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) pada 22 November 2017 itu mencakup pelanggaran aturan mengenai kesehatan, pelaporan realisasi mingguan importir, larangan perubahan jumlah produk, serta penundaan penerbitan sertifikat kesehatan.
“Ini menandai bahwa langkah pemerintah Indonesia untuk menahan masuknya daging ayam impor semakin berat,” tulis Singgih dalam surat tersebut.
Potensi masuknya ayam impor dari negara lain, khususnya Brasil, dinilai Singgih tak hanya dapat mencederai peternakan mandiri dalam negeri, tetapi juga industri perunggasan secara luas. Persaingan dengan produk impor pun ia sebut bisa mengancam jutaan pekerja di sektor tersebut.
Berangkat dari pertimbangan dan potensi dampak tersebut, Singgih bersama Pinsar mendesak pemerintah mengambil berbagai upaya agar impor tak terjadi.
Baca Juga
Bisnis telah mencoba untuk menghubungi Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita untuk dimintai pendapat mengenai surat yang dilayangkan Pinsar. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.
Lampu kuning impor ayam ras ini sendiri sebelumnya sempat disinggung Ketut kala meresmikan rumah potong hewan unggas di Bali beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan bahwa Amerika Serikat dan Brasil sebagai salah satu produsen ayam ras terbesar di dunia mulai melancarkan lobi mengenai isu ini dengan tawaran harga yang lebih rendah dibanding dengan harga ayam ras dalam negeri.