Bisnis.com, JAKARTA — Para peternak dan produsen pakan unggas di wilayah Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur terpantau tak lagi menggunakan Antibiotic Growth Promoter (AGP) sebagai imbuhan pakan sejak Kementerian Pertanian memberlakukan larangan pada Januari 2018 lalu.
Direktur Pakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Sri Widayati menyebutkan para pelaku usaha ternak telah beralih ke alternatif lain untuk mengganti AGP.
“Dari hasil pantauan selama periode Februari 2018 sampai Juli 2019, penggunaan antibiotik untuk AGP sudah tidak dilakukan oleh peternak dan produsen. Produsen dan peternak sudah mulai menggunakan alternatif pengganti AGP seperti enzim, asam organik, herbal, probiotik, prebiotik, sinbiotik, essential oil,” kata Widayati kepada Bisnis, Rabu (17/7/2019).
Pelarangan penggunaan AGP sebagai imbuhan pakan sendiri termaktub dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Kebijakan ini muncul sebagai reaksi atas potensi timbulnya resistensi antibiotik pada hewan ternak yang dipacu pertumbuhannya lewat penggunaan AGP.
Hal ini pun dikhawatirkan kemudian dapat berimbas ke manusia sebagai konsumen hewan ternak tersebut. Selain diberikan dalam pakan ternak sebagai pemacu pertumbuhan, pemberian antibiotik kepada unggas lazim diberikan lima hari sebelum masa panen untuk mengurangi risiko kematian, dengan dicampurkan ke air minum ternak.
Widayati menjelaskan bahwa penambahan antibiotik pada pakan hewan ternak sejatinya bisa dilakukan, tetapi hanya untuk keperluan terapi dengan pemakaian paling lama 7 hari sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 Permentan Nomor 14 Tahun 2017.
Baca Juga
“Antibiotik dapat dicampur dalam pakan dengan dosis terapi, lama pemakaian maksimal 7 hari dan harus dengan resep dokter hewan. Penggunaannya pun di bawah pengawasan dokter,” tuturnya.
Dalam hal kepatuhan para produsen pakan terhadap aturan ini, Widayati menjelaskan bahwa para produsen diwajibkan membuat surat komitmen bermaterai berisi pernyataan bahwa pakan yang diproduksi tidak mengandung antibiotik. Surat ini merupakan syarat bagi produsen pakan sebelum memperoleh nomor pendaftaran yang digunakan untuk izin peredaran.“Jika diketahui menggunakan antibiotik maka permohonan pendaftaran akan ditolak,” kata Widayat