Bisnis.com, JAKARTA --Di tengah tekanan publik untuk menurunkan harga tiket pesawat terbang, pemerintah akhirnya memberikan insentif pajak untuk mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh maskapai penerbangan.
Dalam hal ini, pemerintah menetapkan jasa persewaan pesawat udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional sebagai jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 yang diundangkan pada 8 Juli 2019 dan mulai berlaku pada 6 September 2019.
Baca Juga
Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, mengatakan bahwa peraturan baru ini ditetapkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.
"Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai serta suku cadangnya; pesawat udara dan suku cadangnya, serta kereta api dan suku cadangnya," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (19/7/2019).
Apabila fasilitas ini disalahgunakan, yaitu apabila alat angkutan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain maka PPN yang tidak dipungut menjadi wajib dibayar. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.