Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memberi rekomendasi kepada PT Marga Sarana Jabar sebagai pemilik proyek jalan tol BORR untuk mencopot petugas yang lalai sehingga mengakibatkan ambruknya bekisting pier head pada pengerjaan seksi 3A, pekan lalu.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan bahwa setelah dilakukan investigasi diketahui ambruknya bekisting pier head tol BORR seksi 3A karena adanya kelalaian.
"Berdasarkan evaluasi tersebut penyebab runtuhnya sistem soaring dan formwork pada pier head tersebut yang pertama adalah lemahnya pengendalian dan pengawasan atas lemahnya desain konstruksi formwork dan soaring dari sisi teknisnya," ujar Syarif di Kementerian PUPR, Senin (15/7/2019).
Syarif mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan agar pihak terkait dikenakan sanksi karena ini merupakan kelalaian dalam lemahnya pengawasan.
Sanksi ini direkomendasikan untuk diberikan kepada kontraktor pelaksana yakni PT PP (Persero) Tbk. dan konsultan PT Indec KSO.
"Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi melalui rekomendasi komite [Komite Keselamatan Konstruksi] meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang lalai dan tidak bertanggung jawab sesuai dengan hierarki," katanya.
Baca Juga
Syarif menambahkan bahwa sanksi pergantian ini akan dilakukan sampai dengan tingkat general manager untuk kontraktor pelaksana dan team leader untuk konsultan.
Secara keseluruhan, rapat yang dilaksanakan hari ini membahas beberapa poin yakni terkait standard operating procedure pelaksanaan, termasuk rencana keselamatan dan kesehatan kerja kontrak serta analisis keselamatan kerja (job safety analysis).