Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah bakal menyiapkan lahan untuk dikelola oleh koperasi melalui reforma agraria dan perhutanan sosial.
Sumber lahan dimaksud adalah tanah-tanah bekas hak guna usaha (HGU) dan tanah HGU yang yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk reforma agraria.
Adapun lahan perhutanan sosial bersumber dari dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan.
Koperasi bisa mendapatkan hak milik atau izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.
“Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).
Satu koperasi dapat mengelola sekurang-kurangnya satu klaster. Dalam sistem klaster dikelola secara kelompok untuk satu komoditas unggulan tertentu.
Baca Juga
“Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,” kata Darmin.
Melalui sistem klaster, sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial.
Selain mendapatkan hak atas tanah melalui reforma agraria dan perhutanan sosial, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pascapanen seperti pengering ataupun gudang.
Koperasi juga dapat memperoleh fasilitas penyediaan kredit usaha rakyat (KUR) dari bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya.
Pemerintah juga merancang komposisi bagi hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budi daya lebih banyak dinikmati oleh petani.
Darmin mengatakan melalui klaster dan peningkatan sarana pendukung melalui bantuan dana desa diharap kesejahteraan petani dapat lebih ditingkatkan.