Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada 110.822 hektare lahan yang akan diredistribusi kepada masyarakat dalam rangka program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Adapun, 110.822 hektare lahan yang akan di-redistribusi tersebut tersebar di 74 kabupaten di 14 provinsi.
"[Sampai Juni 2019] luasan lahan yang sudah siap untuk dilepaskan [untuk TORA] 110.000 hektare," kata Siti di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Dia juga menambahkan, ke depan sedang tahap finalisasi pembahasan pelepasan lahan untuk TORA seluas 201.638 hektare di 56 Kabupaten/Kota yang berasal dari usulan atas rekomendasi para Gubernur. "Segera dilepaskan lagi 200.000 hektare untuk penyelesaian masalah tanah di dalam kawasan hutan," lanjutnya.
Menurut data KLHK, luasan lahan yang siap dilepas dan sedang dalam tahap finalisasi tersebut tidak termasuk areal yang dicadangkan dari kawasan hutan (Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi/HPK non Produktif)untuk TORA di 20 provinsi seluas 978.108 hektare.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal segera membagikan sebanyak 978.108 hektare lahan kawasan hutan negara yang menganggur kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, jumlah 978.108 hektare lahan tersebut terbagi menjadi dua yakni Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif seluas 938.879 hektare dan program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare.
Siti menerangkan bahwa dari 938.878 hektare Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif tersebut tersebar di 20 provinsi, sedangkan lahan yang untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare tersebar di 5 provinsi.
Siti menambahkan, pemerintah pusat juga akan mengundang pemerintah daerah untuk membahas mekanisme atau pedoman redistribusi lahan tersebut kepada masyarakat.
"Bagaimana teknis dan cara mengelola selanjutnya oleh Pemda akan dilakukan sosialisasi antara menko perekonomian dengan beberapa menteri dan para gubernur akan diselesaikan di bulan Juli 2019," tandasnya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan program TORA untuk mencegah terjadinya penguasaan lahan yang tidak adil untuk masyarakat. "Makanya tanah-tanah yang telah dikuasai oleh rakyat berupa pemukiman atau kampung di dalam hutan mau lepas semua," ucapnya.