Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Fiskal Terbatas, Pembangunan Daerah Tersendat?

Kementerian Keuangan menyatakan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih bergantung pada dana transfer.
Warga berkendara di jalan yang dibangun mengunakan dana desa 2018, di Desa Laladon, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga berkendara di jalan yang dibangun mengunakan dana desa 2018, di Desa Laladon, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapasitas fiskal daerah yang masih terbatas menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah.
 
Rendahnya kemampuan fiskal daerah ini juga menunjukan pertumbuhan ekonomi nasional belum dirasakan secara merata. Hal ini terlihat dari konsentrasi pembangunan yang masih terpusat di Pulau Jawa karena terbatasnya sumber pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur masih sangat bergantung pada dana transfer. Kondisi ini terlihat dari semakin meningkatnya dana transfer pada 2019, yang mencapai Rp826,77 triliun atau setara dengan 38 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
 
"Dengan ketergantungan Pemerintah Daerah (Pemda) atas dana transfer dari pemerintah pusat, maka dapat kita ketahui bahwa dalam memaksimalkan pembangunan dan pemerataan pertumbuhan, tidak akan cukup jika kita hanya menggunakan APBN dan APBD," kata Wakil Menteri Mardiasmo, Kamis (11/7/2019).
 
Dengan kondisi tersebut, lanjut dia, pemerintah sangat membutuhkan instrumen pembiayaan lain berupa investasi dari BUMN maupun swasta untuk membiayai proyek-proyek prioritas. 
 
Dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan, pemerintah telah melaksanakan berbagai kebijakan kerja sama pendanaan, di antaranya APBN atau APBD; pinjaman daerah; penerusan pinjaman dari luar negeri kepada Pemda dan BUMN; Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA); serta kredit ultra mikro.  
 
Mardiasmo menuturkan kerja sama investasi antara pemerintah pusat, Pemda, dan swasta di berbagai proyek telah dilakukan. Misalnya, Bandara Kertajati di wilayah timur Jawa Barat, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan untuk menyediakan sumber air bersih di Jawa Timur, dan pemberdayaan masyarakat kecil melalui pemberian Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang secara intens melibatkan Pemda.
 
Ke depan, melalui Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah yang akan memberi payung hukum atas inovasi dan kerja sama Pemda, pemerintah pusat, BUMN, dan pihak swasta. Inovasi dan skema investasi baru yang diatur dalam revisi PP tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur di daerah yang selama ini belum terjangkau melalui skema investasi terdahulu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper