Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MTI Tidak Setuju Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Dibuat Permanen

Pemerintah pusat dan daerah dinilai keliru jika terus memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan roda empat di wilayah Jakarta. 
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan bermotor pada hari pertama uji coba perluasan kawasan ganjil genap di persimpangan Pancoran, Jakarta, Senin (2/7/2018)./ANTAR-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah pusat dan daerah dinilai keliru jika terus memperpanjang aturan ganjil genap kendaraan roda empat di wilayah Jakarta. 

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S. Dillon menuturkan hal itu menunjukkan pemerintah malah mencoba mempermanenkan solusi sementara kemacetan.

Seharusnya, menurutnya, kebijakan ganjil genap seharusnya hanya menjadi solusi sementara kemacetan di wilayah DKI Jakarta dan Jabodetabek secara umum.

"Pembatasan kendaraan paling efektif adalah dengan electronic road pricing [ERP]. Ganjil genap seharusnya hanya bersifat sementara sebelum ERP dapat diimplementasikan penuh," ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (9/7/2019).

ERP adalah sistem jalan berbayar merupakan sistem skema pengumpulan tol elektronik yang diadopsi di beberapa maju salah satunya Singapura untuk mengatur lalu lintas dengan cara jalan berbayar dan sebagai mekanisme perpajakan penggunaan jalan.

Dia berpendapat seharusnya menjadi fokus pemerintah pusat adalah mendukung dukungan implementasi ERP kepada pemerintah daerah dan bukan mempermanenkan solusi sementara.

Dia menilai langkah mempermanenkan kebijakan ganjil-genap sebagai langkah yang keliru. Dengan demikian, ERP mendesak segera diimplementasi.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memberlakukan kembali aturan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 menyusul menurunnya kinerja lalu lintas di Ibu Kota.

BPTJ telah melakukan evaluasi yang menunjukan terjadinya penurunan kinerja lalu lintas dibandingkan dengan saat penyelenggaraan Asian Games 2018 dan telah mengalami penurunan kecepatan sebesar 17%, dari 36,99 km per jam menjadi 30,85 km per jam.

Dengan kondisi itu, BPTJ terangnya merekomendasikan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan ganjil genap seperti saat penyelenggaraan Asian Games 2018 yaitu pukul 06.00 WIB -- 21.00 WIB pada hari Senin--Jumat kecuali hari libur.

Sementara itu, terkait respons DKI, Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo masih belum dapat memberikan keterangan saat dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper