Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR telah meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan subsidi energi yang tetap pada tahun anggaran 2020.
Hal tersebut dilakukan seiring dengan penetapan asumsi harga ICP 2020 pada kisaran US$60-US$70 per barel dan perkiraan lifting migas pada angka 1,8 juta-2,1 juta barel akibat ketidakstabilan global dan produksi dalam negeri yang memengaruhi kebijakan pengalokasian subsidi energi.
Banggar juga menekankan jika dalam proses pelaksanaan realisasi subsidi di atas pagunya, pemerintah diminta tidak sungkan untuk menaikkan harga dari bahan bakar minyak (BBM) maupun LPG yang disubsidi oleh APBN.
"[Kebijakan ini dilakukan] untuk mengurangi risiko kurang bayar subsidi tidak ada lagi pada tahun berikutnya," kata anggota Banggar dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis dalam paparannya, Senin (8/7/2019).
Selain dua poin tersebut, banggar juga meminta pemerintah supaya mengupayakan penyaluran LPG tabung 3 Kg lebih tepat sasaran. Mekanisme pendistribusiannya mencakup by name by address, sehingga ke depannya LPG bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Adapun berdasarkan laporan panja di banggar tersebut baik pemerintah maupun banggar telah menyepakati empat aspek terkait subsidi tersebut. Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk solar.
Baca Juga
Kedua, subsidi selisih harga untuk minyak tanah dan LPG 3 kg. Ketiga, mengupayakan penyaluran LPG 3 kg yang lebih tepat sasaran untuk meningkatkan efektivitas anggaran.
Keempat, meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM dan LPG bersubsidi.