Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagih Devisa Ekspor SDA, Kemenkeu Gandeng BI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2019.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2019.

Sri mengatakan melalui kerja sama tersebut DJBC mengindentifikasi arus barang yang diekspor, sedangkan BI melalui perbankan mengindentifikasi arus uang.

"Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dari jumlah ekspornya dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," kata Sri, Kamis (4/7/2019).

Seperti diketahui, melalui PMK No. 98/2019 eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA.

Sanksi-sanksi yang bisa dikenakan antara lain bagi eksportir yang tidak menempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu setengah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.

Selanjutnya, eksportir yang menggunakan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.

Terakhir, eksportir yang tidak membuat escrow account serta tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan penundaan pelayanan kepabeanan bidang ekspor.

"PMK ini adalah kelanjutan dari keharusan dari eksportir untuk melakukan repatriasi dari devisanya kedalam negeri," ujar Sri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper