Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.98/2019.
Sri mengatakan melalui kerja sama tersebut DJBC mengindentifikasi arus barang yang diekspor, sedangkan BI melalui perbankan mengindentifikasi arus uang.
"Dalam konteks inilah kita bisa mengidentifikasi nama perusahaan dari jumlah ekspornya dan berapa jumlah devisa yang mereka peroleh," kata Sri, Kamis (4/7/2019).
Seperti diketahui, melalui PMK No. 98/2019 eksportir SDA sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang diperoleh ke dalam rekening khusus DHE SDA.
Sanksi-sanksi yang bisa dikenakan antara lain bagi eksportir yang tidak menempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu setengah bulan pendaftaran pabean ekspor dikenakan denda 0,5%.
Selanjutnya, eksportir yang menggunakan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor dan keuntungan dividen atau keperluan lain dari penanaman modal dikenakan sanksi 0,25%.
Terakhir, eksportir yang tidak membuat escrow account serta tidak memindahkan escrow account di luar negeri pada bank yang melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta asing eksportir dikenakan penundaan pelayanan kepabeanan bidang ekspor.
"PMK ini adalah kelanjutan dari keharusan dari eksportir untuk melakukan repatriasi dari devisanya kedalam negeri," ujar Sri.