Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui, suplai kebutuhan pokok ke daerah perbatasan masih terbatas, sehingga impor terbatas masih dilakukan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menuturkan, selama ini memang kebutuhan pokok masyarakat perbatasan masih belum dapat terpenuhi melalui kiriman pusat-pusat industri Tanah Air.
"Sebenarnya Nawacita saat itu salah satu hasilnya pemerintah bisa menjadikan perbatasan itu mandiri secara ekonomi, sehingga dibuat infrastruktur yang luar biasa sampai akses jalan. Perlu waktu sampai bisa akses suplai, dengan demikian tidak selalu bisa akses suplai kalau biayanya terlalu tinggi," ujarnya, Rabu (3/7/2019).
Dengan demikian, pemerintah memperbolehkan impor selama produksi nasional belum cukup atau kalau dipaksakan tidak bisa efisien.
Dalam rangka memfasilitasi impor terbatas untuk keperluan masyarakat perbatasan tersebut, DJBC memberikan pengecualian adanya pusat logistik berikat (PLB) kebutuhan pokok bagi masyarakat perbatasan.
PLB tersebut mendapatkan suplai dari negara seberang atau mengimpor tanpa adanya penambahan bea masuk dan pajak impor.
"Pelakunya nanti siapa saja boleh selama memenuhi syarat. Anggap saja seperti toko modern, yang punya toko satu karena dia yang membuat manajemen tapi dia akan melibatkan orang agar lebih efisien. Masyarakat tidak perlu susah payah membeli gula harus menyebrang [ke negara tetangga]," katanya.