Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat Logistik Berikat Bahan Pokok di Perbatasan Baiknya Dibuat BUMDes

Seiring dengan diberlakukannya PMK No. 80/2019, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk menyelenggarakan PLB kebutuhan pokok bagi masyarakat perbatasan.
Ilustrasi - Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf
Ilustrasi - Petugas keamanan berjaga di salah satu Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia di Kawasan Industri Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong pelaku usaha pusat logistik berikat (PLB) kebutuhan pokok di perbatasan agar diisi oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut.

Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2019, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk menyelenggarakan PLB kebutuhan pokok bagi masyarakat perbatasan.

Beleid ini mengatur tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menuturkan, secara umum PLB jenis baru tersebut akan terlihat seperti toko serba ada (toserba) yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari masyarakat di perbatasan.

Barang-barang tersebut dapat diadakan menggunakan suplayer atau penyedia barang dari negara dekat perbatasan tersebut dengan kelebihan seperti PLB, bebas bea masuk dan pajak impor.

"Kebijakan ini akan memberikan ruang bagi pelaku usaha, yang memanfaatkan kebijakan ini kita harapkan pertama adalah pemerintah daerah [pemda] setempat kami bicara dengan pemda. Kami berharap BUMDes milik desa bisa memanfaatkan fasilitas ini," ujarnya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rabu (3/7/2019).

Namun, dia tidak menutup ruang bagi pengusaha lain yang tertarik membuat PLB tersebut. Dia bahkan berharap agar pengusaha dapat berkolaborasi dengan BUMDes mendirikan PLB tersebut.

Menurutnya, BUMDes dapat memanfaatkan dana desa sebagai modal awal dan memanfaatkan pengusaha atau pedagang yang di perbatasan untuk mengurus suplai barang dari luar negeri.

"Pasalnya, selama ini ada oknum pengusaha yang memanfaatkan kartu identitas lintas batas [KILB]. Mereka mengumpulkan kartu-kartu itu dan mengklaim untuk pembelian masyarakat perbatasan, melalui PMK yang baru ini langsung dihilangkan modus itu," terangnya.

Kebijakan tersebut memungkinkan adanya PLB yang terpisah-pisah di satu kawasan perbatasan, karena selama pengusaha memenuhi persyaratan PLB dapat mengajukan pembentukan PLB kebutuhan pokok tersebut.

Di sisi lain, keberadaan PLB tersebut akan disokong fasilitas teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat perbatasan berbelanja dengan registrasi sidik jarinya dan tidak perlu bersafari ke negara tetangga hanya untuk sekedar belanja bahan pokok seperti gula dan beras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper