Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memperluas kategori pusat logistik berikat (PLB) untuk memenuhi kebutuhan pokok di wilayah perbatasan dengan membentuk regulasi 'toko serba ada' bebas bea masuk dan pajak impor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menuturkan bahwa langkah tersebut mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan Bea Cukai.
Dia memfasilitasi “toko serba ada" kebutuhan pokok di perbatasan dengan adanya regulasi yang memungkinkan pembangunan PLB Bahan Pokok di Perbatasan.
PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
"Kalau dulu mereka kita kasih kartu kemudian pergi ke luar negeri, mereka masuk ke LN menunjukkan kartu tersebut dan mendapatkan pembebasan bea masuk. Namun, kartu ini seringkali disalahgunakan oleh pedagang untuk mendapatkan pembebasan kepabeanan," ujarnya di Kantor DJBC, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
PLB Bahan Pokok diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 80/PMK.04/2019. Aturan tersebut mencantumkan pula mengenai besaran maksimal belanja bagi masing-masing individu.
Masing-masing individu pemegang KILB memiliki batas jumlah belanja untuk wilayah perbatasan Papua New Guinea (PNG) sebesar US$300 per bulan, wilayah perbatasan Malaysia 600 ringgit per bulan, Filipina US$250 per bulan, dan Timor Leste US$50 per harinya.
Ketika jumlah perbelanjaannya lebih dari itu harus membayar bea masuk. Walaupun batas jumlah belanja tersebut menggunakan mata uang asing, tetapi transaksi tetap menggunakan mata uang rupiah.
Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data.
"Identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB, serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik dimana ketika berbelanja mereka menggunakan sidik jari tidak perlu lagi Kartu," imbuhnya.
Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi tersebut dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh.