Bisnis.com, JAKARTA–Komisi XI DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai sebelum berakhirnya masa jabatan DPR RI 2014-2019.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan tarif bea materai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga yaitu Rp10.000.
UU Bea Materai yaitu UU No. 13/1985 belum pernah mengalami perubahan sejak diundangkan sehingga tidak sesuai dengan kondisi zaman.
Salah satu problem dalam pengenaan bea materai adalah dokumen digital non-kertas yang lazim digunakan saat ini. Namun, UU No. 13/1985 hanya membatasi objek bea meterai pada dokumen kertas dan berbentuk fisik.
UU No. 13/1985 mendefinisikan dokumen sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.
Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan regulasi ini harus selesai pada September 2019.
Heri Gunawan, juga anggota Komisi XI DPR RI, berpandangan perolehan melalui bea materai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan bea materai dari 2001 hingga 2017 hanya meningkat 3,6 kali lipat dari Rp1,4 triliun menjadi Rp5,08 triliun.