Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Fasilitas Dijanjikan Siap Saat TSS Selat Sunda & Lombok Berlaku

Pemerintah meyakinkan seluruh sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mumpuni akan siap saat bagan pemisahan alur laut
Ilustrasi - Perairan Selat Sunda dengan latar depan Gunung Anak Krakatau yang terlihat dari KRI Torani 860./Bisnis-ANTARA-Muhammad Adimaja
Ilustrasi - Perairan Selat Sunda dengan latar depan Gunung Anak Krakatau yang terlihat dari KRI Torani 860./Bisnis-ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meyakinkan seluruh sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang mumpuni akan siap saat bagan pemisahan alur laut atau traffic separation scheme di Selat Sunda dan Selat Lombok berlaku mulai Juni 2020.

Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan, pemerintah saat ini mengejar peningkatan kompetensi para petugas. Menurutnya, jumlah SDM tersedia, tetapi belum semua mengantongi sertifikat internasional. Para petugas akan segera dididik agar tersertifikasi.

Di samping SDM, sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran yang tengah dipenuhi mencakup vessel traffic system (VTS), stasiun radio pantai (SROP), sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), serta peta elektronik terkini dan menjamin operasional dari perangkat-perangkat penunjang keselamatan pelayaran tersebut selama 24 jam 7 hari. Selain itu, studi desain bagan bersama para akademisi akan dilakukan.

Kemenko Maritim sebelumnya menyebutkan pemerintah akan berinvestasi lebih dari US$20 juta dalam 3 tahun ke depan untuk meningkatkan peralatan utama dan peningkatan kompetensi petugas di kedua selat.

"Pokoknya ini sesudah diadopsi oleh IMO, dalam satu tahun harus jalan," kata Agus seusai rapat tentang Selat Sunda dan Selat Lombok di Kemenko Maritim, Senin (1/7/2019).  

Soal potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan bagan pemisahan alur, Agus menyebutkan pemerintah sulit memperkirakan. "Ini adalah services untuk dunia internasional, bahwa kapal-kapal yang lewat Selat Sunda dan Selat Lombok itu dijamin aman karena kami atur traffic-nya, crossing-nya."

Meskipun demikian, Agus membuka kemungkinan untuk menawarkan jasa lain-lain pada masa mendatang yang dapat menambah pemasukan ke kas negara.

Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Basar Antonius menambahkan pemerintah hanya menarik pungutan jasa kenavigasian, misalnya dari layanan VTS. "Enggak ada kewenangan kami untuk memungut di lintas damai itu. Kita semua voluntary, bukan mandatory," jelasnya.

Basar menyebutkan jumlah kapal yang lalu-lalang di Selat Sunda mencapai 53.000 per tahun, menjadikannya sebagai selat tersibuk di dunia. Adapun jumlah kapal yang melintas di Selat Lombok sekitar 33.000. 

Selat Sunda merupakan salah satu selat paling penting di Indonesia karena terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dari selatan ke utara dengan jalur lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatra dan sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang. 

Di Selat Sunda juga terdapat daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi, salah satunya Pulau Sangiang yang ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 55/Kpts-II/1993.

Di lokasi itu juga terdapat dua gugusan terumbu karang, yakni Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran. Adapun Selat Lombok terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II, merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.

Desain bagan yang dibuat Indonesia secara sederhana akan memisahkan jalur yang dapat dilewati kapal niaga, kapal pelayaran rakyat, dan kapal penyeberangan. Untuk meredam risiko kecelakaan, kapal tidak boleh keluar dari jalur yang sudah ditetapkan oleh desain. 

"Kewajiban nakhoda nanti harus hati-hati dengan desain kami. Di VTS kami, apabila ada yang crossing dengan kecepatan tidak aman, VTS kami akan mengingatkan harap berhati-hati," kata Basar. 

TSS Selat Sunda dan Selat Lombok akan dipayungi dengan Peraturan Presiden. Adapun aspek teknis di setiap lokus akan diatur melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper