Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Izin Pemanfaatan Hutan Alam dan Lahan Gambut Bakal Permanen

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa kebijakan moratorium izin hutan alam dan lahan gambut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali, bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen.
Lahan gambur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf
Lahan gambur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana membuat moratorium izin baru pengelolaan hutan alam dan lahan gambut menjadi permanen.

Artinya, apabila kebijakan yang tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 10/2011 ini menjadi permanen, maka ada kemungkinan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan izin baru bagi korporasi terkait Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Alam dan Lahan Gambut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa kebijakan moratorium izin hutan alam dan lahan gambut dapat dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama dan sampai diperpanjang beberapa kali, bahkan ada wacana untuk menjadikannya permanen.

"[Rencana permanennya kebijakan tersebut karena] kebijakan [moratorium ini terbukti] efektif sebagai pintu masuk untuk menata kembali pengelolaan hutan dan kehutanan Indonesia, termasuk dalam pengelolaan konflik, pencegahan kebakaran hutan, penegakan hukum, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," kata Siti dalam keterangan resminya, Kamis (20/6/2019).

Siti mengungkapkan hal tersebut pada acara diskusi interaktif bertajuk Forest for Peace and Well-Being: Towards a Brighter Future, di Asia Pacific Forestry Week (APFW) 2019 di Incheon, Korea Selatan.

“Kebijakan moratorium merupakan salah satu bagian dari pendekatan lanskap dalam pengelolaan hutan Indonesia yang menempatkan interaksi antara ekosistem dan menusia sebagai sebuah kesatuan yang penting,” jelasnya.

Dia menyatakan pendekatan lanskap juga sesuai dengan kebijakan perhutanan sosial untuk mendukung fungsi hutan sebagai medium mencapai perdamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Tercatat, hingga 11 Juni 2019 realisasi perhutanan sosial mencapai seluas 3,09 juta hektare yang diberikan kepada 679.467 Kartu Keluarga dan diklaim telah memberi manfaat ekonomi kepada  2,7 juta jiwa masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Realisasi Hutan Sosial per skema terdiri atas Hutan Desa (1,33 juta Ha); Hutan Kemasyarakat (645.221,82 Ha; Hutan Tanaman Rakyat (339.199,68 Ha); Kemitraan Kehutaan yang terdiri atas Kulin KK (282.733 Ha) dan IPHPS (25.977,59 Ha); dan Hutan Adat (21.935,34 Ha).

Tak hanya itu, tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyiapkan redistribusi lahan kawasan hutan seluas 2,4 juta hektare untuk Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Capaian luas redistribusi lahan 2,4 juta hektare tersebut berasal dari kategori inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sekitar 993.199 hektare, dan dari kategori noninventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan sekitar 1,41 juta hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper