Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri kehutanan mengatakan saat ini sedang dibahas kebijakan pemanfaatan areal-areal terbuka di hutan alam yang menerapkan Silvikultur Intensif (Silin).
Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosisasi Pengusahan Hutan Indonesia mengatakan pemanfaatan hutan yang dimaksud adalah penerapan agroforestry.
"[Di mana pada] areal-areal hutan alam yang terbuka, semak belukar atau yang berbatasan dengan masyarakat dapat [dilakukan] penerapan agroforestry," tuturnya kepada Bisnis, Selasa, (2/3/2019).
Wanatani atau agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.
Slamet Widodo, Manager Camp PT Erna PT Erna Djuliawati mengatakan hutan alam pemanfaatannya adalah pohon.
Oleh karena itu pengusaha pemegang konsesi pengolahan hutan alam tidak boleh melakukan kegiatan bisnis lain selain tebang pilih tanam pohon dengan metode-metode yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga
"Hutan alam hanya [boleh memanfaatkan] pohon," kata Slamet di Jakarta, Selasa (2/3/2019).
PT Erna Djuliawati sendiri sudah menerapkan metode Silin dengan menggunakan bibit kayu meranti dengan model jalur sejak tahun 2005.
Sementara itu, Untung Agus Pramono, Manager Pembinaan Hutan PT Sarmiento Parakantja Timber (Sarpatim) menyampaikan perlu adanya kebijakan insentif yang jelas bagi para HPH yang menjalankan silin mengingat biaya penerapan metode ini tidak sedikit dan masa panennya yang panjang.
"Dulu di awal kami sekitar Rp12 juta-an/hektare," tutur Untung.
Insentif yang diharapkan di antaranya insentif pendanaan pada awal menerapkan Silin, insentif kepastian pohon Silin merupakan aset perusahaan dan pengurangan dana reboisasi.