Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI dan Inggris Sepakati Kerjasama Perdagangan Kayu

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Inggris membuat kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA).
Pekerja menata potongan kayu/ANTARA-Anis Efizudin
Pekerja menata potongan kayu/ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Inggris membuat kesepakatan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA).

Kesepakatan itu untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa terkait British Exit atau Brexit.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, dengan kesepakatan itu ada kepastian bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit.

"Demgam penandatangan perjanjain FLEGT VPA dengan Inggris Raya ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT license untuk kawasan Inggris Raya," kata Siti dari siaran pers KLHK dikutip Bisnis, Minggu (31/3/2019).

Penandatangan itu dilakukan KLHK dengan Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, Asean dan Timor Leste, Moazzam Malik, pada Jumat (29/3/2019).

Moazzam mengatakan, berharap dengan perjanjian itu menjadi pondasi membantu Indonesia dalam menciptakan mekanisme FLEGT VPA dengan bermitra bersama negara-negara lainnya.

"Karena Indonesia menjadi contoh untuk industri kayu seluruh dunia supaya bisa menyeimbangkan antara akses ke pasar internasional dengan kepentingan lingkungan hidup," kata Moazzam.

Dia menambahkan industri kayu sangat penting bagi perekonomian Inggris dan Indonesia. Menurutnya, Inggris mengetahui jika industri perkayuan Indonesia memiliki skala sangat besar dilihat dari nilai ekspor kayu tersertifikasi legal mencapai US$12 miliar per tahun.

"Dengan didukung areal hutan produksi sekitar 23 juta hektare yang hampir sama luasnya dengan daratan Inggris Raya, maka perkayuan Indonesia sangat penting bagi perekonomian Indonesia," ujarnya.

Indonesia telah lama menggunakan skema SVLK sebagai sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia, telah sesuai pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper