Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku industri kehutanan menantikan kepastian adanya insentif dari pelaksanaan metode silvikurtur intensif (Silin) di areal kawasan hutan alam yang dikelolanya.
Untung Agus Suseno, Manager Pembinaan Hutan PT Sarmiento Parakanjta Timber (Sarpatim) mengatakan saat ini insentif yang paling dinantikan adalah pengakuan pohon yang ditanam dengan metode Silin sebagai aset milik perusahaan.
“[Kami] inginnya tanaman itu sebagai aset, karena [jika masa izinnya habis] bisa jadi berubah [kepemilikannya], tapi kalau sudah ada hukumnya, itu kan tidak bisa main-main,” ujarnya di Jakarta, Selasa (2/4/2019)
Dia menambahkan pengakuan bahwa pohon yang ditanam merupakan aset perusahaan saat ini masih berlaku pada hutan tamanan industri.
“Kalau hutan alam tidak diusahakan seperti itu, ya tidak bisa lagi tanaman itu menjadi aset [untuk pengusaha],” lanjutnya.
Selain itu, dia juga berharap bahwa metode Silin dapat digunakan untuk jenis pepohonan lain sesuai dengan ekosistem kawasan hutan yang dikelolanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK Hilman Nugroho mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan kalangan pengusaha hutan terkait dengan rencana pemberian insentif tersebut.
Hilman menuturkan, ke depannya ada kemungkinan pemerintah akan menawarkan insentif berupa perizinan pengadaan alat berat untuk membersihkan limbah kayu yang ada pada kawasan hutan yang lahannya digarap oleh para pemegang hak pengelolaan hutan alam dan pengurangan dana reboisasi.
“Itu masih kami hitung, nanti akan kami berikan insentif dengan syarat dia sudah melakukan Silin dan penilaian PHPL-nya sangat baik,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosisasi Pengusahan Hutan Indonesia sebelumnya mengatakan saat ini sedang dibahas kebijakan pemanfaatan areal-areal terbuka di hutan alam yang menerapkan Silvikultur Intensif (Silin). Pemanfaatan hutan yang dimaksud adalah penerapan agroforestry.
Wanatani atau agroforestry adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu-kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.