Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dongkrak Produksi Kayu, KLHK Dorong Penerapan Sistem Silin

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong pengusaha sektor kehutanan mulai menerapkan pola silvikultur intensif demi memacu produksi hutan alam.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA  - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong pengusaha sektor kehutanan mulai menerapkan pola silvikultur intensif demi memacu produksi hutan alam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah sudah mempersiapkan skema insentif bagi para pengusaha yang menerapkan sistem Silin dengan baik.

“Pemerintah memahami, bahwa kewajiban menanam dalam sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia [TPTI] di samping kewajiban pembayaran DR selama ini dimaknai  sebagai dis-insentif dalam pengusahaan hutan alam produksi, sehingga pemerintah sudah mempersiapkan skema insentif terhadap unit manajemen yang melaksanakan SILIN dengan baik,” kata Siti di Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Silin adalah sistem budidaya hutan yang dilakukan secara intensif. Sistem ini merupakan pengembangan dari sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) yang selama ini berjalan dan realisasinya dinilai kurang efektif untuk hasil produksi kayu di Indonesia.

Perbedaan Silin dengan TPTI terletak pada pengadaan klaster atau rimpang serta jalur tanaman yang dibudidayakan. Hasil produksi kayu dengan menggunakan sistem Silin jumlah menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan sistem TPTI karena saat proses penanaman dilakukan dengan cara penyuburan komoditas bibit kayu Meranti yang unggul.

“Untuk menerapkan Silin diperlukan sekitar 10% - 25% dari luasan areal efektif hutan tanaman industri [para pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam],” jelasnya.

Siti mengklaim bahwa sistem ini nantinya akan menjadi salah satu cara untuk mencapai kebangkitan hutan alam. “Silvikultur Intensif (SILIN) merupakan terobosan yang fundamental dan dapat menjadi salah satu solusi terhadap permasalahan penurunan kualitas serta kuantitas hutan alam produksi Indonesia,” ujarnya.

Siti menuturkan dengan menggunakan sistem Silin, panen kayu Meranti bisa dilaksanakan lebih cepat dengan kisaran usia kayu 15 tahun - 30 tahun. Proses ini dianggapnya lebih efektif dibandingkan dengan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) yang dinilai kurang intensif karena kayu baru bisa dipanen setelah berusia sekitar 40-50 tahun.

Dia juga berharap penerapan sistem Silin dapat menggenjot produksi kayu bulat Indonesia utamanya pada jenis kayu Meranti menjadi 120 m3 per hektare. Dimana saat ini hasil produksi kayu Meranti dari Hutan Tanaman Industri (HTI)  adalah 30 m3 per hektare.

Siti juga menilai penerapan Silin menjadi bagian penting dalam mengatasi kondisi sunset industri kehutanan terutama pada komoditas kayu bulat. Di mana menurut data KLHK pada 2016, hasil produksi kayu bulat dari hutan alam volumenya kurang dari 10%.

“Penerapan Silin sebagaimana digagas hari  ini dengan didorong oleh pemerintah, menjadi bagian penting dalam mengatasi kondisi sunset dimaksud.  Lebih jauh, penerapan Silin diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan dengan tercapainya optimalisasi fungsi hutan baik dari sisi ekologi maupun ekonomi,” tutur Siti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper