Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membuat kebijakan untuk melakukan penurunan harga tiket bagi maskapai layanan minimum (low cost carrier/LCC) untuk jadwal penerbangan tertentu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, langkah tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) sebesar 12%--16% pada Mei 2019. Dalam kebijakan tersebut, maskapai tidak boleh menetapkan tarif melebihi TBA yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan penurunan harga tiket LCC rute domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini mulai berlaku sepekan mendatang," kata Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (20/6/2019).
Dia menambahkan, mengenai mekanisme penurunan harga tiket tersebut masih akan dibicarakan dengan maskapai dalam waktu seminggu kedepan.
Pihaknya juga berupaya untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan dengan cara meminta pemangku kepentingan lain yang berperan dalam biaya operasional maskapai untuk ikut menurunkan tarifnya. Beberapa stakeholder tersebut antara lain PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan AirNav Indonesia.
Budi menilai, seluruh pihak diminta membagi beban (sharing the pain) untuk menjaga stabilitas industri. Biaya yang diminta untuk diturunkan adalah Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) maupun Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Penuruna tarif akan dilakukan pada bandara-bandara tertentu yang banyak melayani penerbangan maskapai no frills.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah Kementerian Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan yang menginisiasi evaluasi biaya yang berkaitan dengan persewaan, perawatan, dan impor suku cadang pesawat. "Ini satu hal yang baik, mari kita tunggu para maskapai akan mengumumkan," ujarnya.