Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menilai uji coba denda pembatalan perjalanan yang dilakukan oleh Grab Indonesia baik untuk taksi online maupun ojek online sebagai sebuah pencurian.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani menuturkan, pihaknya akan menanyakan lebih lanjut perkara uji coba tersebut kepada aplikator yang bersangkutan.
Ketika ditanya mengenai respons apabila pemotongan atau denda yang diberlakukan akan memotong uang elektronik atau pemesanan konsumen selanjutnya dia geram.
"Ya, itu namanya pencurian uang kita dong. Kita sih akan melihat itu. Kalau driver masih mungkin dikenakan seperti itu kalau membatalkan, tapi kalau konsumen, ya terserah mau naik apa juga boleh," jelasnya Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia mengungkapkan mulai 17 Juni 2019 Grab memberlakukan uji coba biaya pembatalan di Lampung dan Palembang yang 100% dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang.
"Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenakan biaya pembatalan atau jika mitra pengemudi kami terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Dia menyebutkan bahwa besaran biaya pembatalan tersebut sebesar Rp1.000 (GrabBike) atau Rp3.000 (GrabCar) akan berlaku jika penumpang membatalkan 5 menit setelah mendapatkan mitra pengemudi atau tidak muncul saat mitra pengemudi tiba.
Biaya pembatalan, jelasnya, akan dikurangi dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan berikutnya secara otomatis.