Bisnis.com, JAKARTA - Pengerjaan jalur kereta api (KA) elevated loop line atau jalur lingkar rel layang dinilai masih terkendala regulasi yang harus direvisi terlebih dahulu, sehingga implementasinya tetap sulit dilaksanakan.
Ketua Umum Masyarakat Kereta Api Indonesia (Maska) Hermanto Dwiyatmoko menuturkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2011 tentang penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) adalah untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api bandar udara Soekarno-Hatta dan Jalur Lingkar Jabodetabek.
Dalam aturan tersebut, terangnya, tercantum mengenai pembangunan di jalur KA Jabodetabek termasuk yang akan dibangun loop line ini tidak boleh menggunakan APBN dan APBD sehingga harus melalui skema pembiayaan kreatif.
Pasal 4 aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa tidak dapat menggunakan APBN dan APBD dalam pembangunan kereta api di jalur KRL Jabodetabek ini.
"Sebenarnya ini sudah kasus lama, tahun 2014--2015 waktu saya masih Dinas di DJKA sudah kami usulkan dibangun tapi APBN ditolak Kemenkeu karena enggak mau melanggar Perpres ini," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (18/6/2019).
Menurut Perpres 83/2011, pembangunan loop line oleh KAI tdk bisa pakai APBN atau APBD, sehingga perlu ada revisi Perpres tersebut supaya APBN atau APBD bisa masuk. Menurutnya, walaupun Pemerintah Provinsi DKI sudah siap memberikan pendanaan tetap saja tidak dapat dieksekusi karena adanya aturan tersebut.
"Kita tunggu saja bisa tidak, kalau di atas tanah rel yang ada harus memenuhi Perpres tadi, termasuk pembangunan, karena penyelenggaraan meliputi pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan," jelasnya.
Pembangunan jaringan rel elevated loop line ini direncanakan sepanjang 27 km, dengan anggaran sebesar Rp 27 triliun.
Sementara itu, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edy Kuswoyo menuturkan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai operator kereta dan tidak terkait dengan rencana pembangunannya.
"Kereta Api [PT KAI] hanya operatornya, pembangunan itu di Kementerian Perhubungan," ungkapnya kepada Bisnis.