Bisnis.com, JAKARTA—Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait segera mengeksekusi instrumen fiskal dan mengidentifikasi sektor-sektor industri yang potensial guna memacu performa investasi dan ekspor.
Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai menghadi rapat terbatas tentang Pembahasan Terobosan Kebijakan Investasi, Ekspor, dan Perpajakan. Menurutnya, pemerintah perlu mengidentifikasi kinerja perindustrian per sektor dan per lokasi untuk melihat kekurangannya di lapangan.
“Ya kita harus betul-betul melihat per industri dan perlokasi. Seperti Menteri Perindustrian yang mengidentifikasi 7 sektor industri yang potensial, nanti masing-masing memiliki persoalan-persoalan jadi kita akan melakukan follow up kebutuhan seperti industri makan-minum, tekstil, otomotif, elektronik, kimia. Itu semuanya memiliki perbedaan dari sisi karakteristik kebutuhan mereka,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (19/6/2019).
Poin kedua yang harus dilihat kembali adalah terobosan pemerintah dalam hal perpajakan. Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi menginstruksikan kementerian terkait untuk memberikan lebih banyak fasilitas. Namun, Jokowi, ujarnya, menekankan bahwa fasilitas yang dimaksud tidak hanya sekadar instrument tetapi harus bisa berjalan di lapangan.
Sri mencontohkan, instrumen tersebut bisa berupa melonggarkan persyaratan tax holiday, tax allowance, bahkan pemerintah berencana untuk merevisi Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
“[Revisi UU PPh] itu sekarang sedang di-exercise seberapa cepat dan itu sudah betul-betul harus dihitung rate-nya turun ke 20%. Itu seberapa cepat dan seberapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya,” ujarnya.
Baca Juga
Selain itu, dia menyebutkan pemerintah bakal mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan super deduction tax. Hingga saat ini, peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam taraf harmonisasi di Kementeria Hukum dan HAM dan diharapkan bisa selesai setidaknya pada minggu depan.
“Lalu, pembebasan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] untuk sewa pesawat dari luar negeri yang selama ini untuk bisa kurangi beban kepada mereka. Kita sekarang ini sudah, untuk penurunan tarif PPh untuk bunga obligasi untuk infrastruktur ini [juga] sudah, akan kami turunkan dari 15% menjadi 5%. Kemudian, kita masih menunggu dari Pak Menko [Perekonomian] mengenai berapa jumlah kelompok industri yang akan mendapatkan tax allowance,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak puas atas kinerja dan terobosan dalam menggenjot ekspor dan investasi di Indonesia. “Kegiatan investasi, urusan perizinan, nggak ada tendangannya apa-apa menurut saya, sampai saat ini,” kata Jokowi.
Bahkan dia mencatat, ratas yang membahas upaya untuk menggenjot investasi, ekspor, dan perpajakan sudah digelar hingga keenam kalinya dan hasilnya belum juga terlihat. “Sekali lagi urusan investasi, ekspor, perpajakan hari ini kita rataskan. Ini adalah ratas yang keenam, mohon digarisbawahi, ini adalah ratas keenam,” tekannya.