Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Segera Bahas Soal Pengenaan Cukai Plastik

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan dari aspek administrasi, pihak otoritas sebenarnya sudah cukup siap untuk melakukan pembahasan mengenai pengenaan cukai tersebut.
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters
Tumpukan limbah plastik. /foto reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan DPR akan mulai membahas pengenaan cukai terhadap kantong plastik. Kabar ini memberi titik terang terkait dengan kepastian pengenaan cukai plastik yang sudah terkatung-katung selama beberapa tahun.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan dari aspek administrasi, pihak otoritas sebenarnya sudah cukup siap untuk melakukan pembahasan mengenai pengenaan cukai tersebut.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sudah disiapkan, hanya percepatan pembahasan terkendala karena belum adanya kesepakatan antara pihak terkait.

“Tadi sudah disampaikan di DPR, tinggal kita menunggu waktu dari dewan terkait pembahasannya kelak,” kata Heru di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Berdasarkan catatan Bisnis, mekanisme ekstensifikasi BKC baru diatur dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai. Dalam penjelasan Pasal 4 Ayat 2 UU Cukai ditegaskan bahwa penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai baru disampaikan pemerintah ke DPR yang membidangi keuangan untuk mendapatkan persetujuan dan dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Heru kemudian menambahkan, dengan melihat kondisi saat ini pengenaan cukai plastik merupakan kebutuhan yang cukup mendesak. Apalagi, saat ini banyak dorongan dari berbagai pihak, yang melihat adanya kaitan antara pengendalian plastik dengan kelangsungan ekologis.

Meski perlu langkah cepat, menurut Heru skema tarif yang akan dikenakan tetap akan memperhatikan beberapa aspek. Selain dari sisi hubungannya dengan industri, skema tarif yang ditawarkan juga akan mencakup insentif bagi plastik yang ramah lingkungan.

“Intinya ada pembeadaan antara yang ramah lingkungan dengan yang tidak. Kami ingin mengharmonisasi antara kepentingan lingkungan ddngan industri,” tegasnya.

Adapun sebenarnya pemerintah memberi tenggat waktu kepada Kementerian Keuangan untuk segera meyelesaikan regulasi pengenaan cukai plastik paling lambat tahun 2018. Tenggat waktu penyelesaian tersebut dipertegas dalam Peraturan Presiden No.83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Beleid yang diterbitkan akhir September lalu secara umum menjelaskan sejumlah strategi pemerintah untuk menangani persoalan sampah khususnya yang berbahan plastik. Strategi tersebut dimanifestasikan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018 – 2018.

Rencana aksi itu mencakup peningkatan kesadaran dari pemangku kepentingan, pengelolaan sampah yang berasal dari darat, penanggulangan sampah di pesisir dan laut, termasuk mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, serta penegakan hukum. Rencana aksi ini juga dimaksudkan berfungsi sebagai pedoman bagi menteri atau pimpinan lembaga untuk menerapkan kebijakan sektoral penanganan sampah laut.

Salah satu kebijakan yang diharapkan pemerintah kepada kementerian terkait adalah mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat diatur ulang. Khusus Kementerian Keuangan, kebijakan yang diharapkan adalah peraturan pemerintah tentang cukai plastik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper