Bisnis.com, JAKARTA - Empat dari tujuh awak kapal nelayan Indonesia, KM Barcelona, yang ditangkap Australia telah dipulabgkan karena mereka masih di bawah unur.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memfasilitasi pemulangan 4 (empat nelayan) nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap di perairan Australia atas dugaan melakukan illegal fishing.
"Empat nelayan tersebut telah tiba di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada Sabtu (15/6)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, melaui siaran persnya Sabtu (15/6/2019).
Keempat nelayan tersebut segera dipulangkan ke Indonesia dengan pertimbangan masih di bawah umur. Keempatnya berinisial S (17 th), RAG (17 th), SR (13 th), dan Eta (17 th).
“Dalam perjalanan ke Indonesia, mereka didampingi oleh perwakilan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin. Saat tiba di Bali, dilakukan serah terima secara resmi kepada Pangkalan PSDKP Benoa mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal nelayan di Wakatobi Sulawesi Tenggara,” tambah Agus.
Nelayan yang dipulangkan tersebut merupakan awak kapal perikanan Indonesia *KM Barcelona* berukuran 9 GT yang ditangkap oleh otoritas Pemerintah Australia pada Jumat (24/5) dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Australia.
"Saat ditangkap, KM Barcelona diawaki oleh 7 (tujuh) orang asal Wakatobi Sulawesi Utara,” papar Agus.
Kemudian, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Darwin Australia untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan Pemerintah Australia maka keempat anak buah kapal (ABK) yang dikategorikan masih di bawah umur tersebut segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara itu, awak kapal lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh otoritas Australia.
Selama proses pemeriksaan di Darwin, pihak KRI melakukan pendampingan serta berkoordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal PSDKP untuk pemulangan para nelayan dan awak kapal.
"Hal ini merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh pemerintah terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan,” tutur Agus.
Dengan dipulangkannya 4 (empat) nelayan tersebut maka selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 94 nelayan, yang terdiri dari 11 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 18 orang dari Australia.