Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mencatat harga tiket termurah yang dijual selama masa Lebaran 2019 meningkat 16 persen--79,5 persen, hal ini dinilai menjadi penyebab turunnya jumlah pemudik yang menggunakan moda udara.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub, Sugihardjo menjelaskan demikian. Pembelian tiket sebelum pemberlakuan PM 106/2019, harga tiket terendah yang dijual pada masa Lebaran 2019 meningkat antara 16,0 persen hingga 79,5 persen dengan kenaikan rata-rata sebesar 34,2 persen hingga 60,7 persen jika dibandingkan dengan harga tiket terendah pada masa Lebaran 2018.
Dia menjelaskan peningkatan harga tiket terendah tersebut menjadi alasan utama yang menyebabkan pengguna angkutan udara pada 2018 lalu memilih beralih ke moda lain.
"Rute-rute lainnya kami ingin laporkan dengan berlakunya PM 106/2019 ini nilai tertingginya mengalami penurunan sekitar 14 persen—16 persen. Namun, kalau yang membelinya jauh-jauh hari itu ada tarif rendahnya itu ada tiket tarif rendahnya, tarif rendahnya lebih tinggi dibandingkan tahun lalu," tuturnya di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Pasalnya, dalam perbandingan harga tiket, harga tiket terendah merupakan indikator keterjangkauan segmen pasar tertentu dalam mendapatkan pelayanan jasa angkutan udara.
Dengan demikian, fenomena peningkatan harga tiket penerbangan tersebut menjadi asumsi dasar alasan terjadinya penurunan penumpang angkutan udara.
Baca Juga
Kementerian Perhubungan mencatat terjadi penurunan jumlah pemudik di moda angkutan udara sebesar 27,37 persen menjadi 3.522.585 penumpang sementara pada tahun lalu dapat mencapai 4.850.028.