Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan mengusulkan perubahan aturan mengenai tarif PNBP dalam Kemenhub guna mengakomodir aspirasi angkutan sewa khusus (ASK) yang meminta insentif pengurusan izin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menuturkan pihaknya mendapatkan keluhan dari pengemudi taksi online atau ASK mengenai mahalnya biaya mengurus izin penyelenggaraan ASK yang masuk ke PNBP.
Beleid yang mengaturnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2016 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Persoalan yang sedikit dikeluhkan mitra UMKM adalah izin usaha transportasi sesuai dengan PNBP sekitar Rp5 juta," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantornya, Kamis (13/6/2019).
Dengan demikian, Kemenhub akan mengusulkan revisi aturan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkategorikan angkutan sewa khusus sebagai UMKM.
"Kami mulai mengusulkan ke Kemenkeu melalui Sekjen ada perbedaan pengurusan izin transportasi badan usaha dan perorangan. Ini masih dalam proses dan mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu dekat," jelasnya.
Selama ini, pengemudi ASK yang mendaftar sebagai UMKM disamakan dengan yang berposisi sebagai badan hukum, sehingga wajib membayar biaya yang masuk ke dalam PNBP sebesar Rp5.000.000.
Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Ahmad Yani menambahkan, pihaknya memberikan usulan agar PNBP yang dikenakan terhadap ASK UMKM ini lebih rendah yakni Rp1.500.000.
Angka tersebut, terangnya guna tetap menjaga agar tidak ada kecemburuan dari pendaftar ASK yang berbadan hukum sehingga tetap dikenakan biaya.
Padahal, dalam beleid yang harus ditandatangani Presiden tersebut, UMKM bisa mendapat insentif dengan besaran tarif hingga Rp0. Dia menegaskan ASK dari UMKM atau perseorangan memang perlu diberi insentif sehingga memang perlu melakukan revisi PP 15/2016 dan memasukkan ASK perseorangan sebagai UMKM di bidang perhubungan darat.
"Ya nanti Menteri Keuangan lah yang menetapkan kira-kira jadinya berapa, tapi tugas kita hanya mengusulkan kepada Kabiro Hukum Kemenhub nanti yang ke sana," jelasnya.
Izin penyelenggaraan ASK tersebut guna memenuhi aturan PM 118/2018 tentang angkutan sewa khusus (ASK) pasal 11 yang mengharuskan adanya izin tersebut.