Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kalangan menyebut Indonesia akan bangkrut karena beban utang pemerintah yang dianggap sudah menggunung.
Isu ini kemudian ditanggapi oleh Kementerian Keuangan. Bagaimana posisi stabilitas fiskal Indonesia saat ini? Apakah benar negara ini akan bangkrut?
Melalui akun @DJPPRkemenkeu, otoritas fiskal menjelaskan bahwa defisit APBN 2019 hingga akhir April 2019 adalah Rp101,04 triliun atau 0,63 persen terhadap PDB.
Angka defisit tersebut masih berada pada jalur yang direncanakan (on-track) sebesar 1,84 persen atau Rp296 triliun.
Angka ini juga tercantum dalam UU No. 12/2018 tentang APBN Tahun 2019 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR dan jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan UU Keuangan Negara No.17/2003 sebesar 3 persen.
"Defisit APBN yang terjadi selama beberapa bulan terakhir merupakan bagian dari kebijakan fiskal sebagai antisipasi [countercyclical] untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen," tulis Kemenkeu yang dikutip Senin (3/6/2019).
Baca Juga
Sebagai perrbandingan, pada 2015 pertumbuhan ekonomi hanya 4,8 persen dan defisit anggaran cukup besar yakni 2,7 persen. Sedangkan 2018 pertumbuhan ekonomi sudah meningkat menjadi 5,17 persen dengan defisit anggaran hanya 1,8 persen.
Selain itu, selama triwulan I/2019, sisi konsumsi baik rumah tangga dan lembaga non-profit melayani rumah tangga serta konsumsi pemerintah tumbuh lebih tinggi dibandingkan 2018.
Hal ini terbukti dari kinerka ekonomi pada triwulan I/2019 yang mampu tumbuh 5,07 persen, yang merupakan tertinggi dibandingkan pertumbuhan pada triwulan I dalam 3 tahun terakhir.
Dari sisi utang per akhir April 2019, posisi utang pemerintah masih pada level aman di 29,65 persen dari PDB, jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan UU Keuangan Negara sebesar 60 persen.
Posisi tersebut juga menunjukan pada April 2019 lalu telah terjadi penurunan utang sebesar Rp38,86 triliun dibandingkan akhir Maret 2019.
"Perspektif ini bukan semata-mata dilihat dari aspek finansialnya saja, namun perlu juga ditinjau dari perspektif dan manfaat ekonomi agar dapat menganalisa dan menilai apa yang terjadi dengan keuangan negara kita secara lebih tepat," tulis Kemenkeu.