Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen PT PLN (Persero) memastikan akan bersikap koperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum yang menimpa Direktur Utama PLN Nonaktif Sofyan Basir.
Adapun Sofyan Basir telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/5/2019) malam. Penahanan dilakukan pasca Sofyan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4/2019).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1.
Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PLN menyerahkan kepada KPK seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, Manajemen dan seluruh pegawai PLN juga turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa Sofyan Basir. "Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2019).
Dwi Suryo juga memastikan, perkara ini tidak akan mempengaruhi layanan PLN. Adapun PLN menjamin pelayanan teradap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah. "Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi keandalan pasokan listrik di Tanah Air," katanya.
PLTU Riau-1 memiliki kapasitas 2 x 300 MW dengan Letter of Intent (LoI) yang telah ditandatangani pada pertengahan Januari 2018. PLTU Riau-1 sebelumnya ditarget beroperasi komersial pada 2024 dan pengerjaan proyeknya saat ini dihentikan karena proses pidana sedang berlangsung.