Bisnis.com, JAKARTA-- Keluhan transaksi di jalan tol sekitar Dawuan/Karawang menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dalam gambar tersebut memperlihatkan struk pembayaran pada Gerbang Tol Karawang Timur dengan harga yang melejit.
"Tidak masuk akal dari Karawang Barat keluar Karawang Timur yang tadinya Rp2.500 menjadi Rp12.0000, gol II yang tadinya Rp4.000 kini Rp18.000"
Seperti yang diketahui perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi GT Cikarang Utama.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019 Perihal Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Yang mana, jalan tol ini yang sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup, kini menjadi sepenuhnya sistem terbuka dengan 4 (empat) wilayah pentarifan.
Baca Juga
Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru mengatakan bahwa dalam SK Menteri terdapat tabel wilayah yang dapat dipahami.
"Silakan disimak lagi SK menteri, Ada tabel wilayah pentarifan disitu, perubahan kalau dibandingkan dg tarif lama hanya pada wilayah pentarifan 3," tuturnya.