Bisnis.com, JAKARTA – Baru –baru ini beredar di media sosial Whatsapp, soal lonjakan tarif jalan tol Jakarta Cikampek. Disebutkan tarif tol dari Karawang Barat ke Karawang Timur naik dari Rp2.500 menjadi Rp12.000.
“Ini sih bukan kenaikan tarif toll, lebih tepatnya perampokan pengguna toll. Toidak masuk akal dari karawang Barat keluar Karawang Timur yang tadinya Rp2.500 kini 12.000, gol II yang tadinya 4.000 kini 18.000,” demikian informasi yang disebarkan di Whatsapp tersebut.
Terkait hal itu, PT Jasa Marga Tbk. menjelaskan bahwa hal ini karena adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan di ruas Jakarta-Cikampek seiring dengan relokasi Gerbang Tol (GT) CIkarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip. Perubahan ini membuat tarif untuk wilayah tertentu mengalami penyesuaian.
Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti mengatakan ruas Jakarta-Cikampek kini menerapkan sistem terbuka sepenuhnya dari sebelumnya menggunakan sistem terbuka dan tertutup. Sistem terbuka belaku untuk empat wilayah pentarifan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 481/KPTS/M/2019 Tanggal 15 Mei 2019.
Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat perubahan sistem transaksi dan pentarifan sebagai dampak dari relokasi dimaksud. Berdasarkan beleid yang baru, secara umum, ada empat wilayah pentarifan dengan tarif untuk golongan I berkisar Rp1.500 s.d Rp15.000.
"Jasa Marga menginformasikan bahwa pengguna jalan harus mengantisipasi perubahan sistem transaksi dan pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang berdampak bagi pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi," jelas Irra dalam siaran pers, Sabtu (25/5/2019).
Baca Juga
Dia menjelaskan, pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek jarak dekat dalam wilayah pentarifan 3 (Cibatu-Cikarang Timur-Karawang Barat-Karawang Timur) dikenakan tarif merata sebesar Rp12.000. Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak dengan sistem tertutup yang dapat membedakan asal tujuan perjalanan.
Irra menggambarkan, dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan, pengguna jalan dengan asal Gerbang Tol Karawang Barat dan keluar di Gerbang Tol Karawang Timur dikenakan tarif Rp12.000 dari sebelumnya Rp1.500.
Untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleuyi, ada dua hal yang harus diantisipasi oleh pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dan sekitarnya. Pertama, pengguna jarak jauh (perjalanan menerus) dari Bandung menuju ruas Cikopo-Palimanan (Cipali) harus melakukan empat kali tapping dari sebelumnya dua kali. Perubahan sistem transaksi dan pentarifan membuat pengguna jalan dipungut tarif Rp15.000 dari sebelumnya sesuai jarak tempuh.
Kedua, pengguna jalan tol di sekitar Kota Bukit Indah yang berlokasi di dekat GT Kalihurip akan dikenakan tarif Rp15.000 bila melewati Simpang Susun Dawuan -bagian dari ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek-untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Bandung.
"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk dapat mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akses gerbang tol terdekat lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," jelas Irra.
Untuk diketahui, jalan tol Jakarta-Cikampek merupakan jalan tol radial Jabotabek yang berfungsi untuk mendistribusikan perjalanan dari/ke arah Jakarta sehingga memberikan prioritas kenyamanan kepada pengguna jalan tol jarak jauh. Perubahan sistem transaksi dan pentarifan menurut Irra merupakan bagian dari penataan kembali trip assignment / pendistribusian beban ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang saat ini sudah sangat padat.
Pengguna jalan jarak pendek (komuter) dapat mempertimbangkan pilihan untuk tetap melintas di jalan tol atau beralih menggunakan jalan arteri nasional. Irra menyebut pemisahan karakter pengguna jalan akan membuat beban di lajur menurun sehingga memberikan kenyamanan pada pengguna jalan jarak menengah dan jauh antar kota.