Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaiki Defisit Perdagangan Migas, Pemerintah Rumuskan Bauran Kebijakan

Pemerintah mengambil sejumlah langkah kebijakan terkait pencatatan impor minyak hasil ekplorasi Pertamina yang masuk Indonesia.
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) didampingi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) tiba untuk menghadiri seminar diseminasi di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) didampingi Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kiri) tiba untuk menghadiri seminar diseminasi di kantor PPATK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA  - Pemerintah mengambil sejumlah langkah kebijakan terkait pencatatan impor minyak hasil ekplorasi Pertamina yang masuk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan bahwa langkah kebijakan yang diambil bertujuan untuk mengantisipasi agar defisit neraca perdagangan migas bisa makin ditekan tersebut.

“Sebetulnya, defisit migas kita tidak terlalu lebar. Masyarakat perlu tahu bahwa hasil eksplorasi minyak yang dilakukan Pertamina di luar negeri dan di bawa ke dalam negeri tercatat sebagai barang impor. Itulah yang menyebabkan defisit neraca perdagangan menjadi lebar,” ujar Menko Darmin, Rabu (22/5/2019).

Untuk itu, pemerintah merumuskan sejumlah bauran kebijakan. Pertama, kebijakan ESDM per Mei 2019, terkait dengan pemanfaatan crude oil hasil eksplorasi di dalam negeri yang biasanya diekspor, sekarang sebagian diolah di dalam negeri untuk pasar dalam negeri. 

"Crude oil hasil eksplorasi bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama di dalam negeri yang selama ini diekspor, sebagian diolah di kilang Pertamina di dalam negeri. Hal ini akan mengurangi impor crude oil yang dibutuhkan oleh Pertamina untuk memproduksi BBM, seperti solar dan avtur," ujarnya.

Kedua, terkait pencatatan impor atas importasi crude oil hasil eksplorasi dari investasi pertamina di luar negeri tetap dicatat.

Pncatatan atas importasi crude oil hasil investasi dari Pertamina di luar negeri tetap dicatat di neraca perdagangan. Di samping itu hasil investasi dari Pertamina di luar negeri juga akan di catat sebagai pendapatan primer di neraca pembayaran.

"Kedua pencatatan tersebut sesuai dengan standar International Merchandise Trade Statistic dan standar Balance of Payment Manual IMF," ujarnya. 

Menurutnya,  dengan pencatatan hasil investasi Pertamina tersebut, maka pendapatan primer di neraca pembayaran akan meningkat sehingga dapat mengurangi defisit neraca transaksi berjalan (Current Account Deficit). 

Darmin juga menegaskan, dengan adanya kebijakan ini diharapkan defisit neraca perdagangan migas akan dapat dikurangi dalam waktu dekat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper