Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan DNDF, BI Sederhanakan Ketentuan Underlying Transaksi

Kantor Bank Indonesia/Reuters-Supri
Kantor Bank Indonesia/Reuters-Supri

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik.

Salah satunya mendorong sisi supply transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF), khususnya melalui penyederhanaan ketentuan kewajiban underlying transaksi.

Untuk itu, BI menyempurnakan ketentuan DNDF melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/7/PBI/2019 tentang Perubahan atas PBI Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non Deliverable Forward.

Penerbitan PBI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas melalui penyesuaian underlying transaksi untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF yang dilakukan oleh nasabah atau pihak asing.

"Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk melakukan lindung nilai atas risiko nilai tukar melalui penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF," tulis BI dalam keterangan resmi, Senin (20/5/2019).

Beleid itu menuliskan, seluruh transaksi DNDF wajib memiliki underlying transaksi yang meliputi perdagangan barang dan jasa serta investasi di dalam dan luar negeri.

Namun underlying itu tidak termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh BI; penempatan dana seperti tabungan, giro, deposito, dan NCD; fasilitas pemberian kredit belum ditarik; dan dokumen penjualan valuta asing terhadap rupiah yang berasal dari penjualan DHE.

Selain itu, yang tidak dianggap underlying juga mencakup kredit antarnasabah atau intercompany loan; kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana; dan KUPVA.

Kewajiban kepemilikan underlying transaksi dikecualikan untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi DNDF oleh nasabah atau pihak asing dengan nominal paling banyak US$5 juta atau ekuivalennya per transaksi untuk setiap nasabah atau setiap pihak asing.

Materi lain yang diatur dalam regulasi tersebut adalah transaksi DNDF yang dapat dilakukan pengakhiran transaksi (unwind), dan pengakhiran transaksi (unwind) dapat dilakukan tanpa underlying transaksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper