Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Investor Baru Elektronika & Telematika Siap Tanam Rp1,3 Triliun

Kementerian Perindustrian mengungkapkan bahwa beberapa investor baru sektor industri elektronika dan telematika siap menanamkan investasinya di Indonesia tahun ini.
/foto reuters
/foto reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian memproyeksikan beberapa investor baru sektor industri elektronika dan telematika siap menanamkan investasinya di Indonesia tahun ini.

“Secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan target penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 1.260 orang. Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif,” kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Janu mengemukakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

“Kami optimistis, Indonesia akan mampu membangun kemampuan industri elektronika lokal yang berdaya saing global untuk manufaktur komponen lanjutan,” ujarnya. Apalagi, berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0, industri elektonika adalah satu dari lima sektor manufaktur yang mendapat prioritas pengembangan untuk menjadi pionir dalam penerapan industri 4.0 di Tanah Air.

“Dalam upaya memacu pengembangan industri elektronika, selain membuat regulasi untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah juga telah memberikan insentif guna menarik investasi dan mendorong ekspor,” tegasnya.

Insentif perpajakan yang telah ditawarkan kepada investor, antara lain tax holiday dan tax allowance.

Menurut Janu, tax holiday diberikan kepada investor yang akan mengembangkan industri semikonduktor wafer, industri backlight untuk liquid crystal display (LCD), electrical driver dan liquid crystal display (LCD).

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Pelaku industri juga bisa memanfaatkan tax allowance, apabila mereka berminat mengembangkan industri komputer, barang elektronik dan optik, industri peralatan listrik dan industri mesin dan perlengkapan YTDL (seperti mesin fotocopy dan pendingin).

Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 1 Tahun 2018 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu di Sektor Industri

Selain itu, pemerintah menyediakan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2019.

Janu menambahkan, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper