Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) mendesak pemerintah agar mengkaji ulang kebijakan penurunan tarif batas atas (TBA) rata-rata sebesar 15%.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal INACA Bayu Sutanto berpendapat, penurunan TBA untuk rute penerbangan domestik kelas ekonomi tersebut akan berdampak bagi kinerja keuangan maskapai. Terlebih, saat ini kondisi sebagian besar keuangan maskapai nasional belum bisa dibilang bagus.
"Apalagi kurs rupiah sudah melemah lagi, nantinya akan berdampak terhadap harga avtur yang semakin tinggi. Tentu kami akan ajukan peninjauan ulang," kata Bayu kepada Bisnis, Senin (13/5/2019).
Dia menambahkan, kurs dolar AS terus mengalami penguatan sejak pertengahan bulan lalu. Saat ini, kurs dolar AS mencapai Rp14.362 atau meningkat 2% dari Rp14.067 dibandingkan dengan tanggal yang sama bulan lalu.
Padaa sisi lain, harga avtur yang dimonitor oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association/IATA) per 3 Mei 2019, bergerak naik hingga 3,1% dibandingkan dengan bulan lalu kendati lebih rendah 4% secara year-on-year (y-o-y).
Harga avtur mencapai US$85,31 per barel pada 3 Mei 2019. Adapun, kontribusi belanja bahan bakar terhadap struktur biaya operasional maskapai mencapai 30-40%.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan terkait dengan rencana tersebut. Akan tetapi, sesuai regulasi, pemerintah tetap memiliki wewenang penuh untuk mengatur batas tarif.
Berdasarkan Pasal 23 Permenhub No. 20/2019, Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.
Perubahan signifikan yang dimaksud, merupakan perubahan yang menyebabkan terjadinya kenaikan total biaya operasi pesawat hingga paling sedikit 10%. Penyebabnya adalah harga avtur, nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya.
Pada Pasal 24 disebutkan hasil evaluasi Dirjen Hubud dalam Pasal 23 tersebut merupakan dasar perubahan TBA yang telah ditetapkan.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, yakni TBA penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.