Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelayaran Klaim Merugi Akibat Tumpang-tindih Hukum di Laut

Pelayaran mengungkapkan tumpang-tindih kewenangan menjaga keamanan di laut telah merugikan operasi kapal maupun kualitas muatan.
Ilustrasi - Badan Keamanan Laut (Bakamla)/Ilustrasi-setkab.go.id
Ilustrasi - Badan Keamanan Laut (Bakamla)/Ilustrasi-setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pelayaran mengungkapkan tumpang-tindih kewenangan menjaga keamanan di laut telah merugikan operasi kapal maupun kualitas muatan.


Ketua Umum Indonesia National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, waktu berlayar menjadi tidak jelas karena kapal sewaktu-waktu bisa dihentikan oleh badan yang berbeda-beda. "Jangka waktu pelayaran misalnya dari tiga hari menjadi tidak jelas," katanya, Jumat (10/5/2019).


Wakil Ketua Umum III INSA Darmansyah Tanamas Darmansyah memberi gambaran, tongkang batu bara dengan kapasitas angkut 300.000 ton dan nilai kargo Rp1 miliar-Rp1,5 miliar, mengeluarkan biaya operasional Rp20 juta per hari.

Apabila dihentikan oleh aparat hingga waktu yang tidak dapat diprediksi, biaya operasional kapal akan membengkak. Belum lagi kualitas batu bara mudah turun jika terpapar hujan.


INSA menanti keseriusan pemerintahan hasil Pemilu serentak 2019 untuk membentuk badan tunggal penjaga keamanan di laut (sea and coast guard). Wadah tunggal itu pula yang akan menjadi badan satu-satunya penegak hukum di laut.


Asosiasi mencatat saat ini ada belasan institusi yang memiliki kewenangan menghentikan kapal di laut, misalnya Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepolisian Perairan (Polair), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan TNI Angkatan Laut. Kewenangan setiap institusi itu memiliki payung hukum masing-masing. 


Darmansyah berpendapat, seluruh instansi itu dapat melebur menjadi satu badan. Bisa pula salah satu badan dijadikan sea and coast guard dan yang lainnya melebur. Badan tunggal itu nantinya berwenang menghentikan kapal, menangkap, hingha memproses penegakan hukum.


"Kami menunggu pemerintahan periode 2019-2024 supaya kami bisa menyampaikan keinginan-keinginan kami soal penegakan hukum di laut."  


Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengaku setuju dengan pembentukan badan tunggal penjagaan laut dan pantai atau sea and coast guard sesuai UU Pelayaran (Bisnis.com, 2/5/2019).


Budi tidak bersedia menjelaskan mengapa pembentukan badan ini terkatung-katung, padahal menurut UU No 17/2008 tentang Pelayaran, harus dilakukan pada 2011.

Dia tidak keberatan jika seluruh lembaga keamanan laut yang ada, termasuk Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) di bawah Kemenhub, dilebur menjadi satu badan. "Saya merelakan KPLP dilebur menjadi satu badan tunggal," ujar Budi.


Namun soal peleburan itu, dia menyerahkannya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.   
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper