Bisnis.com, JAKARTA – Tarif pajak dan kemudahan pembayaran pajak menjadi faktor paling utama yang dipertimbangkan investor global pada 2019 dalam memilih tempat untuk berinvestasi.
Hal tersebut ditunjukkan dalam hasil survey perusahaan konsultasi manajemen A.T. Kearney bertajuk Facing a Growing Paradox: The 2019 A.T. Kearney Foreign Direct Investment Confidence Index.
Faktor perpajakan meningkat menjadi faktor nomor wahid bagi para investor global, setelah pada 2018 menempati peringkat kedua.
Berdasarkan hasil survey tersebut, faktor kapabilitas teknologi dan inovasi menempati peringkat kedua sebagai pertimbangan investor global.
Faktor tersebut meningkat setelah pada 2018 menempati peringkat keenam.
Faktor ketiga yang menjadi pertimbangan investor global adalah keamanan lingkungan secara umum. Faktor tersebut meningkat setelah menempati peringkat keempat pada 2018.
Adapun, faktor keempat adalah transparansi regulasi dan minimnya praktik korupsi. Faktor tersebut merosot setelah menempati posisi puncak pada 2018.
Faktor kelima adalah kekuatan dari investor dan hak terhadap properti, meningkat setelah pada 2018 menempati peringkat kesepuluh.
Berdasarkan laporan tersebut, empat dari lima faktor utama merupakan faktor pemerintahan dan regulasi.
Adapun, faktor transparansi regulasi dan minimnya praktik korupsi serta keamanan lingkungan secara umum terus berada pada peringkat lima teratas sejak 2015.
"Fokus investor pada masalah tata kelola seperti itu menjelaskan mengapa pasar negara maju terus mendominasi, karena pasar ini umumnya dianggap memiliki peraturan yang lebih transparan, tingkat korupsi yang lebih rendah, dan tingkat keamanan yang lebih tinggi," tertulis dalam laporan tersebut.
Faktor-faktor lainnya yang menjadi pertimbangan investor global dalam memilih tempat berinvestasi adalah upah tenaga kerja, kemudahan memindahkan modal ke dalam dan luar negeri, insentif bagi investor, kualitas infrastruktur digital, serta efisiensi dari birokrasi.