Bisnis.com, JAKARTA —Indonesia masih kekurangan rumah sakit bertaraf internasional. Sampai saat ini, baru 36 rumah sakit di Indonesia yang telah diakui kualitasnya sebagai fasilitas kesehatan kelas dunia.
Indonesia masih defisit rumah sakit yang telah terakreditasi internasional, kendati pemerintah menargetkan implementasi pedoman Universal Health Coverage (UHC) dari World Health Organization (WHO) bisa dimulai tahun ini.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, hingga kini baru terdapat 36 rumah sakit (RS) di Tanah Air yang sudah terakreditasi internasional, baik yang diterbitkan oleh Joint Commission International (JCI) maupun Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Pada saat bersamaan, dalam target implementasi UHC tahun ini, sebanyak 2.820 RS yang ada di Indonesia harus terakreditasi seluruhnya, setidaknya untuk tingkat nasional. Adapun, untuk akreditasi tingkat internasional, idealnya Indonesia harus sudah memiliki minimal 100 rumah sakit. Hingga kini, sebutnya, jumlah RS yang belum terakreditasi di tingkat nasional ada sebanyak 708 RS atau sebesar 25% dari total RS yang ada di Indonesia.
“Saat ini memang fokus kami agar seluruh RS di Indonesia terakreditasi dahulu. Memang, masih sedikit RS yang memiliki akreditasi internasional karena persyaratannya lebih banyak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/5/2019).
Bambang menuturkan akreditasi merupakan ukuran agar rumah sakit dapat memberikan pelayanan bermutu baik. RS yang memiliki akreditasi internasional dapat dijadikan rujukan kelas dunia.
Baca Juga
“Akreditasi ini tak mudah karena prosesnya panjang dan proses untuk membangun budaya di dalam RS itu sendiri [membutuhkan waktu],” katanya.
Dengan demikian, Kemenkes mendorong agar RS yang telah memiliki akreditasi di tingkat nasional dapat meningkatkan kualitasnya dan melakukan akreditasi di tingkat internasional.
Pasalnya, jika memiliki banyak RS tersertifikasi internasional, Indonesia dapat menjadi rujukan jaminan mutu pelayanan kesehatan yang bagus dan sejajar dengan rumah sakit internasional lainnya di dunia.
Adapun, untuk memperoleh akreditasi di tingkat internasional terdapat dua cara yakni bisa melalui JCI dan KARS.
Untuk diketahui, JCI didirikan pada 1994 oleh The Joint Commission, badan akreditasi internasional yang bertujuan memberikan penghargaan atau pengakuan kepada institusi medis berkat peningkatan kualitas dan keamanan layanan kesehatan bertaraf internasional. JCI merupakan organisasi nirlaba yang sebagian besar pendapatannya digunakan untuk meningkatkan kinerja sebagai akreditor layanan kesehatan.
Sementara itu, KARS merupakan lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit, baik nasional dan internasional, di Indonesia. KARS telah mendapatkan pengakuan internasional dari The International Society for Quality in Health Care (ISQua).
“Memang untuk akreditasi internasional ini bertahap. Kami terus mendorong agar RS di Indonesia banyak segera terakreditasi internasional. Ini sebagai upaya juga agar tak banyak orang yang berobat ke luar negeri,” ucap Bambang.
Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan akreditasi internasional perlu dilakukan RS di Indonesia sebagai upaya deklarasi diri masing-masing rumah sakit itu kepada dunia terkait dengan health tourism dan asuransi dunia.
“Kalau ada keberanian RS untuk internasional ini sudah bisa menerima asuransi asing atau orang asing yang dirawat di RS bertaraf internasional ini,” ucapnya.