Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana memperpanjang moratorium penerbitan izin baru pada kawasan hutan alam primer dan lahan gambut.
R.A. Belinda Arunawati Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan moratorium itu akan dilanjutkan melalui perpanjangan Instruksi Presiden Nomor 10/2011. Beleid ini sendiri sudah mengalami empat kali perpanjangan sejak diterbitkan.
“Kami juga menyadari bahwa Inpres Nomor 10/2011 ini umurnya sudah delapan tahun, tapi komitmen KLHK untuk menjaga hutan alam primer dan lahan gambut ini akan diteruskan,” katanya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Belinda mengatakan ketika instruksi presiden yang akan diperpanjang itu sudah ditandatangani, maka pihaknya akan segera membuat Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) pada kawasan hutan yang ke 16.
Saat ini Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin baru pada kawasan hutan sudah memasuki fase ke-15. Kendati demikian, Belinda menyadari bahwa istilah PIPPIB masih banyak tidak dipahami oleh masyarakat.
“Momentum terbitnya Inpres ini juga akan kami gunakan untuk memberikan nama baru bagi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru yang ke-16, sehingga dengan nama baru tersebut orang awam akan lebih memahami kapan peta tersebut dibuat,” lanjutnya.
Belinda juga menambahkan pembuatan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan ke-16 akan melibatkan seluruh stakeholder terkait.
“Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru pada kawasan hutan itu memang yang mengeluarkan KLHK, tapi ini bukan hanya untuk kepentingan KLHK. Ini juga menjadi urusan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Gubernur, Bupati, Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR dan sebagainya,” tandasnya.