Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAHAN KONSESI : BPN Siap Bertindak Tegas Tengahi Konflik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara bakal melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara pihak korporasi dengan masyarakat sekitar lahan konsesi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara bakal melakukan tindakan tegas dalam menyelesaikan konflik lahan antara pihak korporasi dengan masyarakat sekitar lahan konsesi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara Sofyan Djalil menambahkan penyelesaian konflik lahan tersebut tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik yang melibatkan negara, BUMN, maupun perusahaan swasta.

Dia memberikan contoh, semisal ada perusahaan swasta atau BUMN yang 'nakal' menggunakan lahan konsesi miliknya tanpa memerhatikan hak masyarakat, maka pihaknya akan turun tangan langsung.

"Kalau kemudian kami menemukan fakta bahwa ada lahan yang diklaim perusahaan [atau BUMN] itu milik masyarakat, atau misalnya perusahaan itu bandel melakukan penyerobotan [menggunakan] lahan masyarakat, kami akan mengambil tindakan tegas," ujarnya, Jumat (3/5/2019).

Salah satu contoh penyelesaian konflik lahan yang ditangani langsung oleh pemerintah adalah yang terjadi di Kabupaten Kampar, Riau, antara masyarakat Desa Senama Nenek dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Penyelesaian konflik lahan yang dikatakan Sofyan sudah berlangsung selama 20 tahun itu dibahas dalam rapat terbatas yang diadakan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat pagi (3/5/2019).

Sofyan menjelaskan, penyelesaian konflik tersebut dilakukan dengan mengembalikan lahan perkebunan seluas 2.800 hektare yang selama ini menjadi sengketa kepada masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat mengancam akan mencabut hak konsesi lahan perusahaan yang tidak memberikan hak kepemilikan lahan bagi masyarakat yang sudah lebih dulu hidup di dalam areal tersebut.

Jokowi mengatakan jika di dalam areal izin konsesi yang diberikan kepada perusahaan swasta atau BUMN ada desa atau kampung yang sudah ada di lokasi itu selama bertahun-tahun, pemegang konsesi harus memerhatikan hak akan lahan masyarakat tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper